Hargo.co.id, GORONTALO – Program Remaja Cakap Digital (Recak Digital) yang digagas oleh Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo untuk para siswa yang duduk di bangku sekolah menengah (SMA) tahun 2022 berakhir.
SMA Negeri 1 Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango menjadi sekolah terakhir yang menjadi sasaran Realisasi Program yang bertujuan untuk mengedukasi para siswa SMA agar cerdas dalam bermedia sosial dan mengakses informasi tersebut.
“Dukungan dari pemangku kepentingan pendidikan, khususnya Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) menjadi salah satu kunci dari suksesnya program ini,” Kepala Bidang IKP, Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Zakiya Baserewan, Kamis (10/9/2022).
Dirinya menjelaskan, Recak Digital ini merupakan program inovasi aksi perubahan pada Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA). Beberapa materi yang diberikan kepada siswa diantaranya keamanan digital, akses data dan analisis informasi, etika menggunakan media sosial serta refleksi dan aksi penggunaan internet.
Program Recak Digital ini juga dimanfaatkan oleh Densus 88 Anti Teror Polda Gorontalo untuk memberikan materi terorisme dan radikalisme. Diharapkan pelajar bisa memahami apa dan bagaimana paham radikalisme yang menjadi potensi ancaman bangsa.
Di Tahun 2022 ini, lanjut Zakiya Baserewan, ada 18 sekolah yang menjadi destinasi program literasi digital. Dirinya mengatakan, sejak awal program tersebut dijalankan, banyak pihak yang mendukung agar program itu berjalan dengan lancar.
“Karena itu, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan program ini. Terima kasih juga kepada anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo yang selama ini menaruh atensi terhadap program ini, khususnya dalam hal dukungan anggaran,” Katanya menuturkan.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki menilai program Recak Digital harus terus berlanjut di tahun depan. Program ini penting untuk memberikan pemahaman kepada para remaja bagaimana menggunakan internet yang positif.
“Jangan sampai karena menggunakan media sosial adik adik berurusan dengan hukum. Unggah sesuatu yang bermanfaat, misalnya kegiatan belajar di sekolah dan sebagainya,” Katanya menandaskan.(*)
Penulis : Sucipto Mokodompis
