Gubernur Tak Evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Gorontalo 

×

Gubernur Tak Evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Gorontalo 

Share this article
DPRD Kabupaten Gorontalo saat membahas APBD Perubahan beberapa waktu lalu, yang mana oleh gubernur tak dievaluasi. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Meskipun sudah melalui proses yang panjang hingga harus melakukan zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri dan juga pertemuan dengan KPK, namun akhirnya Plt. Gubernur Gorontalo tidak melakukan evaluasi APBD Perubahan 2022 Kabupaten Gorontalo. Hal ini berdasarkan surat Gubernur nomor 900/BPKG/3781/X/2022 tertanggal 25 Oktober 2022, yang dilayangkan ke Bupati Gorontalo tanggal 25 Oktober 2022.

Dari isi surat tersebut tertuang 9 point penjelasan, dalam point ke Sembilan point a tertulis rapat paripurna ke 11 DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat ll pembahasan ranperda tentang perubahan APBD kabupaten Gorontalo tahun 2022 dan berita acara persetujuan bersama Bupati Gorontalo dan DPRD tentang rancangan peraturan daerah perubahan APBD kabupaten Gorontalo tahun 2022 nomor 900/Bag.Hukum/1407/lX/2022 belum memenuhi quorum dan point b, proses evaluasi tidak dilakukan lagi dan selanjutnya pemerintah Kabupaten Gorontalo melaksanakan APBD tahun 2022 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.dari point tersebut jelas jika Gubernur tidak melakukan evaluasi pada perubahan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai yang diwawancarai, Selasa (25/10/2022) mengatakan, bersyukur dengan keputusan yang diberikan oleh Plt. Gubernur. 

“Alhamdulillah sudah ada hasilnya, sebagai warga negara yang taat hukum harus tetap menjunjung tinggi aturan dan prosedur termasuk UU yang berlaku. Sehingga ini menjadi pijakan dalam melangkah dan melakukan sesuatu,” jelas Irwan.  

Irwan juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi, khususnya gubernur, karena apa yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. 

“Tetapi untuk menghargai pemerintah Kabupaten Gorontalo, dilakukan langkah-langkah koordinasi dan konsultasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Irwan.  

Irwan berharap, dengan adanya surat dari gubernur ini menjadi pijakan untuk Kabupaten Gorontalo dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan penuh kehati-hatian dalam melaksanakan APBD ini. 

“Artinya APBD induk  ini merupakan pondasi untuk tindak lanjut di tiga bulan terakhir  sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam menentukan skala prioritas kedepannya,” tandas Irwan. 

Secara terpisah ketua DPRD Syam T Ase saat dikonfirmasi belum mau berbicara banyak menanggapi surat dari Gubernur tersebut. 

“Memang surat sudah ada dan masih akan kita bahas lagi dan menentukan langkah selanjutnya,” singkat Syam. 

Secara terpisah Sekretaris Daerah Roni Sampir mengaku belum melihat surat tersebut walaupun memang surat tersebut sudah beredar luas. 

“Saya belum pegang suratnya, tetapi memang sudah banyak dibagikan melalui medsos, sehingga dengan surat tersebut, besok (hari ini.red),”jelas Roni. 

Dijelaskan Roni, jika ini tidak dievaluasi dan dikembalikan berarti pembiayaan kembali ke induk, maka TAPD akan melakukan rapat membahas itu, sebagai tindak lanjut surat dari gubernur. 

“Pada prinsipnya pemerintahan terus berjalan, pelayanan kepada masyarakat pun terus berjalan, maka pemerintah daerah akan melakukan rapat melaksanakan prosedur kegiatan melalui Peraturan kepala Daerah (Perkada) dan kita akan mengkaji semua peraturan perundangan, untuk bisa melaksanakan kegiatan program sampai dengan bulan desember tahun 2022,” tandas Roni. (***)

 

Penulis: Deice Pomalingo