Tuntaskan Polemik Perekrutan TKSK Kabgor, DPRD Diminta Gelar RDP

×

Tuntaskan Polemik Perekrutan TKSK Kabgor, DPRD Diminta Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi ll DPRD Kabgor Ali Polapa ketika menerima eks peserta seleksi TKSK di ruang Dulohupa, Selasa (7/3/2023). (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi ll DPRD Kabgor Ali Polapa ketika menerima eks peserta seleksi TKSK di ruang Dulohupa, Selasa (7/3/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) diminta untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menuntaskan polemik perekrutan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) di daerah tersebut.

Permintaan ini disampaikan salah satu eks peserta seleksi calon TKSK, Yusrin Uange kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Dj. Polapa, Selasa (7/3/2023) di ruang Dulohupa DPRD Kabgor.

“Kedatangan kami dalam rangka meminta DPRD untuk menggelar RDP terkait polemik hasil perekrutan tersebut, sebab tidak sesuai prosedur. Masa’ kami ikut seleksi tidak lulus, yang tidak ikut seleksi diluluskan, ini kan aneh,” jelas Yusrin.

Yusrin juga mengaku kecewa dengan Kementrian Sosial (Kemensos) RI yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan TKSK yang dinyatakan lulus seleksi. Padahal, kata dia, nama-nama TKSK yang tertuang dalam SK tersebut sebagian besar tidak mengikuti proses seleksi.

“Kami peserta yang ikut proses seleksi sampai hari ini tidak menerima hasil ujian (seleksi). Sementara SK yang dikeluarkan oleh Kemensos adalah orang-orang lama yang tidak ikut proses seleksi,” tandas Yusrin.

Parahnya lagi, lanjut Yusrin, peserta ujian TKSK yang mengikuti berbagai proses seleksi tak menerima pengumuman hasil ujian tersebut. Calon TKSK baru mengetahui setelah beredar surat keputusan Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor: 07/5/SK/HK.01/02/2023 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang diteken pada tanggal 13 Februari 2023.

“Dalam daftar surat keputusan itu tercantum sebanyak 11 orang TKSK lama dan 8 orang yang mengikuti tahapan calon TKSK. Pertanyaan kami, kok bisa orang yang tidak mengikuti tahapan seleksi ujian masuk dalam daftar penerima surat keputusan?,” ujar Yusrin.

Atas dasar itu, Yusrin menilai keputusan Kementerian Sosial yang menerbitkan surat keputusan daftar nama-nama TKSK baru berdasarkan usulan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo tidak sesuai prosedur.

“Kami menilai ini keputusan Kementerian Sosial tidak sesuai dengan prosedur. Kami keberatan,” tegas Yusrin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD, Ali DJ Polapa menyampaikan secara resmi telah menerima aspirasi calon TKSK.

“Aspirasi sudah kami terima secara resmi. Segera akan dijadwalkan kapan agenda rapat dengar pendapat, tetapi sebelum itu kami akan menggelar rapat secara internal,” kata Ali.(*)

Penulis: Deice