Asik Main Judi, Lima Warga Kota Gorontalo Diringkus Polisi

×

Asik Main Judi, Lima Warga Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Share this article
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., saat menggelar konferensi pers. (Foto: Zulkifli Polimengo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Lima orang warga di Kota Gorontalo terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena tertangkap Polisi tengah bermain judi remi, di salah satu kafe yang ada di kawasan eks Terminal 1942, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (04/05/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., dalam gelaran Press Conference yang berlangsung di Aula Mapolresta pada Rabu (10/5/2023).

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Call Center Polresta Gorontalo Kota, yang memberitahukan tentang adanya aktifitas perjudian di salah satu kafe tersebut.