“Ada juga ditemukan kartu yang diduga kuat digunakan untuk bermain judi, serta uang tunai Rp. 301.000,” jelas Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terbukti bersalah, lima orang terduga pelaku judi ini, terancam akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama-lama 10 tahun.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
