Gorontalo

Bareng Komisi I Deprov, Satpol PP Razia ASN Kelayapan saat Jam Kerja

×

Bareng Komisi I Deprov, Satpol PP Razia ASN Kelayapan saat Jam Kerja

Share this article
Bareng Komisi I Deprov, Satpol PP Razia ASN Kelayapan saat Jam Kerja
Razia yang digelar Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Komisi I DPRD Gorontalo, Rabu (18/6/2025). (Foto: Humas Satpol PP Provinsi Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan BKD, melakukan razia terhadap ASN yang kelayapan saat jam kerja di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo, Rabu (18/6/2025).

Berita Terkait:  IKAMA dan Forjatim Gorontalo Gelar Silaturahmi

Beberapa pusat perbelanjaan yang dikunjungi oleh tim gabungan antara lain Indo Grosir, Karsa Utama, Mufidah dan City Mall Gorontalo.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo Taufik Sidiki menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam pengawasan tersebut.

Berita Terkait:  Yuk! Berinfak untuk Pembangunan Islamic Center

“Kegiatan ini atas inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, yang selanjutnya gubernur perintahkan Satpol PP untuk turun dalam rangka penegakan perda dan perkada bersama DPRD,” kata Taufik.

Taufik menambahkan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019

Berita Terkait:  Sekdaprov dan Pangdam XIII/Merdeka Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis Nasional

tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas khususnya Tertib ASN

dan Pergub Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berita Terkait:  Wagub Idah Salurkan Bantuan Pangan ke Warga Desa Ulapato A dan Mongolato

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa beberapa pelanggar yang terjaring adalah ASN dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, serta dari berbagai satuan pendidikan. Keselurahan pelanggar dilakukan pendataan untuk tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pegawai tentang pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan

Berita Terkait:  Penjagub Apresiasi Komitmen dan Semangat Dasawisma Jaga Ketahanan Pangan

demi terciptanya ketertiban dan disiplin yang lebih baik di lingkungan masyarakat

serta sebagai bentuk pengawasan oleh DPRD Provinsi Gorontalo terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Tinjau Sekretariat Kontingen Aceh, Pastikan Peserta PENAS XVII Nyaman di Gorontalo

Total ada 7 pelanggar yang ditemukan. Di Indo Grosir, Karsa Utama, Mufidah dan City Mall, masing-masing 1 pelanggar

di Karsa Utama, 3 pelanggar di Mufidah, dan 3 pelanggar di City Mall. (Rls) 

Berita Terkait:  Grand Model Indonesia 2023, Delegasi Gorontalo Harumkan Nama Daerah