Gorontalo

Bareng Komisi I Deprov, Satpol PP Razia ASN Kelayapan saat Jam Kerja

×

Bareng Komisi I Deprov, Satpol PP Razia ASN Kelayapan saat Jam Kerja

Share this article
Bareng Komisi I Deprov, Satpol PP Razia ASN Kelayapan saat Jam Kerja
Razia yang digelar Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Komisi I DPRD Gorontalo, Rabu (18/6/2025). (Foto: Humas Satpol PP Provinsi Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan BKD, melakukan razia terhadap ASN yang kelayapan saat jam kerja di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo, Rabu (18/6/2025).

Berita Terkait:  Penjagub Harap, Peluncuran Tahapan Pilkada jadi Simbol Keharmonisan

Beberapa pusat perbelanjaan yang dikunjungi oleh tim gabungan antara lain Indo Grosir, Karsa Utama, Mufidah dan City Mall Gorontalo.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo Taufik Sidiki menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam pengawasan tersebut.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Berduka Cita Atas Wafatnya Affan Kurniawan

“Kegiatan ini atas inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, yang selanjutnya gubernur perintahkan Satpol PP untuk turun dalam rangka penegakan perda dan perkada bersama DPRD,” kata Taufik.

Taufik menambahkan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019

Berita Terkait:  Turun 0,026 Poin, IKG Gorontalo Tunjukkan Tren Positif

tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas khususnya Tertib ASN

dan Pergub Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berita Terkait:  Langkah Senyap Gubernur Gusnar, Inflasi Gorontalo Tetap Terkendali Saat Ramadan

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa beberapa pelanggar yang terjaring adalah ASN dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, serta dari berbagai satuan pendidikan. Keselurahan pelanggar dilakukan pendataan untuk tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pegawai tentang pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan

Berita Terkait:  Lepas Kirab Bendera Pusaka 23 Januari, Sila: Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dari Perjuangan Nani Wartabone

demi terciptanya ketertiban dan disiplin yang lebih baik di lingkungan masyarakat

serta sebagai bentuk pengawasan oleh DPRD Provinsi Gorontalo terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara.

Berita Terkait:  Prof Sukirman: TPA Regional Sudah Capai Ambang Batas

Total ada 7 pelanggar yang ditemukan. Di Indo Grosir, Karsa Utama, Mufidah dan City Mall, masing-masing 1 pelanggar

di Karsa Utama, 3 pelanggar di Mufidah, dan 3 pelanggar di City Mall. (Rls) 

Berita Terkait:  Penyelesaian Batas Wilayah dengan Sulteng Masih Menggantung, Gusnar Prihatin Nasib Petani Gorontalo