Hargo.co.id, GORONTALO – Sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan BKD, melakukan razia terhadap ASN yang kelayapan saat jam kerja di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo, Rabu (18/6/2025).
Beberapa pusat perbelanjaan yang dikunjungi oleh tim gabungan antara lain Indo Grosir, Karsa Utama, Mufidah dan City Mall Gorontalo.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo Taufik Sidiki menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam pengawasan tersebut.
“Kegiatan ini atas inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, yang selanjutnya gubernur perintahkan Satpol PP untuk turun dalam rangka penegakan perda dan perkada bersama DPRD,” kata Taufik.
Taufik menambahkan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas khususnya Tertib ASN
dan Pergub Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa beberapa pelanggar yang terjaring adalah ASN dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, serta dari berbagai satuan pendidikan. Keselurahan pelanggar dilakukan pendataan untuk tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pegawai tentang pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan
demi terciptanya ketertiban dan disiplin yang lebih baik di lingkungan masyarakat
serta sebagai bentuk pengawasan oleh DPRD Provinsi Gorontalo terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara.
Total ada 7 pelanggar yang ditemukan. Di Indo Grosir, Karsa Utama, Mufidah dan City Mall, masing-masing 1 pelanggar
di Karsa Utama, 3 pelanggar di Mufidah, dan 3 pelanggar di City Mall. (Rls)