Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi membantah dengan tegas tudingan memindahkan ibu kota Gorontalo dengan membentuk kota administratif baru.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, Senin (21/7/2025).
Menurut Trizal, selama 15 menit pemaparan Gubernur di hadapan Komisi II DPR RI beliau bicara banyak hal, aspek ekonomi, adat, sosiologis, barulah di menit-menit penutup Gubernur bicara tentang Kota Gorontalo yang posisinya sebagai Ibu Kota Gorontalo harus dikaji secara geografis karena secara tara ruang kondisinya semakin sempit sementara pusat perekonomian tumbuh juga disini (Kota Gorontalo).
“Pernyataan Pak Gubernur tidak sedikitpun menafikan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemkot,
tetapi gagasan itu disampaikan untuk dipertimbangkan dan dikaji dari semua aspek sebagaimana kebutuhan masyarakat dan pemerintahan kedepan.
Tidak ada pula pernyataan Pak Gub yang akan membentuk daerah admnistrasi apalagi membentuk ibu kota baru,
karena pak Gubernur sangat paham terhadap ketentuan perundangan yang mengatur pemerintahan daerah,” tambahnya.
Dijelaskan Trizal, menurut RUU kabupaten gorontalo dan RUU kota Gorontalo yang terbaru ini di diseminasi oleh Komisi II DPR RI sebagaimana penegasan ketua Komisi II DPR RI akan segera disahkan minggu ini, sehingga anggapan terhadap Gubernur Gorontalo akan memperluas wilayah atau membentuk ibu kota baru di Provinsi Gorontalo sangat tidak relevan.
Termasuk juga persoalan rekomendasi pertambangan atas Gorontalo Mineral dirinya menilai bahwa ada konteks yang tidak dipahami oleh Wali Kota Gorontalo. Bahkan Trizal menyatakan bahwa semua pemaparan Gubernur juga justru diamini dan dikuatkan oleh Plt Asisten I Kota Gorontalo. (Rls)












