Hargo.co.id, GORONTALO – Penerapan restorative justice atau keadilan resporatif di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus menyampaikan pendekatan ini menjadi langkah humanis dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat, bukan sekadar hukuman.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah menerapkan restorative justice,” ujar Tonny Junus.
Ia mencontohkan penerapan restorative justice terhadap kasus penganiayaan di salah satu kecamatan yang berhasil diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban yang difasilitasi kejaksaan.
“Alhamdulillah, pelaku dan korban akhirnya berdamai. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Wabup Tonny Junus.
Restorative justice, lanjutnya, bertujuan memperbaiki kerusakan sosial akibat tindak pidana dan memulihkan hubungan antarpihak. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Tonny Junus juga mengingatkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau terulang lagi, tentu proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Deice)












