Legislatif

Pembahasan KUA-PPAS 2026 Tanpa Kehadiran Ketua TAPD

×

Pembahasan KUA-PPAS 2026 Tanpa Kehadiran Ketua TAPD

Share this article
Pembahasan KUA-PPAS 2026 Tanpa Kehadiran Ketua TAPD
Suasana pembahasan KUA-PPAS 2026 yang diselenggarakan DPRD Kabgor, yang tak dihadiri Sekda yang juga merupakan Ketua TAPD.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pertama kalinya pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua TAPD.

Berita Terkait:  Ketua Komisi l DPRD Kabgor Dikukuhkan jadi Pinsaka Pariwisata

Ini terlihat saat pembahasan antara Banggar dan TAPD, di ruang paripurna DPRD Kamis (6/11/2025). Diketahui ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi DPRD kepada Bupati Gorontalo agar menonaktifkan Sekretaris Daerah Sugondo Makmur.

Meskipun demikian, seluruh rangkaian rapat antara Banggar dan TAPD tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agenda pembahasan teknis difokuskan pada penyelarasan program prioritas dan plafon anggaran sementara untuk tahun 2026.

Berita Terkait:  Aleg DPRD Kabgor Kawal Permasalahan Listrik Desa di Tibawa

“Rapat tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berjalan lancar. Secara kelembagaan DPRD diwakili oleh Banggar, kemudian pemerintah daerah diwakili oleh TAPD dan hari ini mayoritas TAPD hadir dalam pembahasan,” kata Jayusdi Rivai anggota Banggar DPRD Kabupaten Gorontalo.

Dirinya berharap pembahasan KUA PPAS bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang ada.

Berita Terkait:  Tak Utus Delegasi saat Dekab Gorut Konsultasi Soal PPPK di Pusat, Hendra: Harusnya BKPP Pro Aktif

“Kami ingin di tanggal 26 November APBD 2026 telah disahkan sebagai kado hari ulang tahun Kabupaten Gorontalo,” ucap Jayusdi Rivai.

Sementara, Asisten lll Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome menjelaskan TAPD tetap kolektif dan koordinatif dalam tahapan pembahasan terkait dengan APBD agar berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perundang-undangan.

Berita Terkait:  Dedi: Beda Pilihan Politik Jangan Sampai Berdampak pada Persatuan

“Setiap pembahasan substansial akan dikoordinasikan dan disampaikan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai ketua TAPD,” tandasnya. (Deice)