Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi III DPRD Gorontalo Utara (Gorut) kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, Senin (4/8/2025).
Anggota Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu saat ditemui usai pembahasan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut, namun prosesnya tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tadi lanjutan pembahasan telah kita laksanakan bersama BAZNAS Gorut dan Bagian Hukum Setda Gorut,” ungkapnya.
Dalam lanjutan pembahasan tersebut, tiap aturan dan ketentuan,
khususnya aturan perundang-undangan yang berlaku akan menjadi rujukan dari Ranperda yang dibahas pihaknya.
“Hanya saja, kedepan kami masih akan meminta lagi masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak lainnya yang berkompeten terkait dengan zakat, agar Ranperda ini selain bersesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, juga selaras dengan syariat Islam,” tegas Windra Lagarusu.
Bagi Windra Lagarusu sendiri, Ranperda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah sangat diperlukan,
agar kedepan lebih proporsional dan juga punya landasan hukum yang jelas dan kuat.
“Ranperda ini harus jadi, biar menjadi produk hukum daerah.
Dan ini juga penting agar pengelolaan Zakat lebih proporsional karena memiliki landasan hukum,
dan juga lebih profesional serta cakupannya lebih luas lagi,” ujar Windra Lagarusu.
Untuk itu, kedepan Komisi III DPRD Gorut akan berusaha agar Ranperda ini secepatnya dapat segera selesai dibahas
dan kemudian ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
“Ketika telah menjadi sebuah Perda, tentu akan menjadi pegangan bagi pihak BAZNAS dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah” tandasnya.(Alosius)












