Legislatif

Komisi III DPRD Gorut Lanjutkan Pembahasan Ranperda Zakat

×

Komisi III DPRD Gorut Lanjutkan Pembahasan Ranperda Zakat

Share this article
Komisi III DPRD Gorut Lanjutkan Pembahasan Ranperda Zakat
Lanjutan pembahasan Ranperda Zakat, Infaq dan Sedekah oleh Komisi 3 DPRD Gorut bersama pihak BAZNAS Gorut dan Bagian Hukum Setda Gorut, Senin (4/8/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi III DPRD Gorontalo Utara (Gorut) kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, Senin (4/8/2025).

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD

Anggota Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu saat ditemui usai pembahasan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut, namun prosesnya tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tadi lanjutan pembahasan telah kita laksanakan bersama BAZNAS Gorut dan Bagian Hukum Setda Gorut,” ungkapnya.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

Dalam lanjutan pembahasan tersebut, tiap aturan dan ketentuan,

khususnya aturan perundang-undangan yang berlaku akan menjadi rujukan dari Ranperda yang dibahas pihaknya.

Berita Terkait:  Perubahan Anggaran, DPRD Gorut Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Nota Kesepakatan

“Hanya saja, kedepan kami masih akan meminta lagi masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak lainnya yang berkompeten terkait dengan zakat, agar Ranperda ini selain bersesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, juga selaras dengan syariat Islam,” tegas Windra Lagarusu.

Bagi Windra Lagarusu sendiri, Ranperda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah sangat diperlukan,

Berita Terkait:  Pembahasan Ranperda RTRW Boalemo Terus Dikebut

agar kedepan lebih proporsional dan juga punya landasan hukum yang jelas dan kuat.

“Ranperda ini harus jadi, biar menjadi produk hukum daerah.

Berita Terkait:  Perda Pajak dan Retribusi Gorut Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Dan ini juga penting agar pengelolaan Zakat lebih proporsional karena memiliki landasan hukum,

dan juga lebih profesional serta cakupannya lebih luas lagi,” ujar Windra Lagarusu.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Terima Usulan Rancangan KUA PPAS Tahun 2025

Untuk itu, kedepan Komisi III DPRD Gorut akan berusaha agar Ranperda ini secepatnya dapat segera selesai dibahas

dan kemudian ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Berita Terkait:  Bareng OPD, Komisi II DPRD Gorut bakal Gelar Rapat Evaluasi

“Ketika telah menjadi sebuah Perda, tentu akan menjadi pegangan bagi pihak BAZNAS dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah” tandasnya.(Alosius)