Example 728x250
Legislatif

Perda Pajak dan Retribusi Gorut Ditargetkan Rampung Bulan Ini

×

Perda Pajak dan Retribusi Gorut Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
Perda
Proses pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi oleh Pansus bersama dengan eksekutif dan tim ahli. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara (Gorut) yang menangani Perubahan Perarutan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah, berkomitmen untuk menyelesaikan tugas mereka pada bulan Agustus ini.

Berita Terkait:  45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2024-2029 Resmi Dilantik, Separuhnya Wajah Baru

badan keuangan

Hal tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua Pansus, Rahmat Lamadji saat ditemui pada Selasa (22/8/2023).

“Kami dari Pansus berkomitmen bulan Agustus ini selesai, dan terhadap pembahasan telah selesai dan secara teknis telah kami serahkan kepada tim ahli untuk dilakukan kajian,” ungkap Rahmat.

Berita Terkait:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Komisi I DPRD Kabgor Gelar Rapat Evaluasi Internal

badan keuangan

Disisi lain, diakui oleh Rahmat, masih banyak yang perlu diperbaiki

dan pihak pemerintah daerah juga telah meminta waktu untuk melakukan perbaikan.

“Untuk perbaikan sendiri contohnya banyak frasa yang belum disesuaikan, dan bahkan kalimat yang digunakan dalam perda tersebut tidak sesuai, dan akan menjadi lain arti, makna dan tujuannya,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dipimpin Rizal Pasuma, Komisi II Mediasi Masalah Kredit Macet Warga Buntulia

Rahmat yang lebih akrab disapa Ka Nani tersebut menjelaskan, penyesuaian penggunanaan frasa dan kalimat yang dikutip tersebut penting untuk dilakukan, karena penggunaan Perda tersebut hanya mengatur Kabupaten Gorut, sehingga tidak semua kalimat maupun frasa yang digunakan tersebut bersesuaian dengan kondisi daerah.

Lanjut dikatakan bahwa walaupun Perda tersebut telah diganti oleh

pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pihaknya tidak mau sembarangan,

sehingga proses pengawalan melalui tim ahli tetap dilakukan dengan maksimal.

Berita Terkait:  Tentukan Pemenang Tender, Jayusdi: Pemkab Gorontalo Harus Selektif

Ka Nani menegaskan pihaknya berharap agar nantinya dengan Perda ini,

dapat memberikan kontribusi bagi daerah terutama terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dan terhadap pembahasan Perda tersebut, kami sangat berhati-hati,

walaupun hasil kajian dari tim ahli, telah diterima dan diakokodir oleh pihak Kemenkumham,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Laksanakan Program, Pemkab Gorut Diminta Maksimalkan Waktu

Penulis: Alosius M. Budiman