Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyalurkan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut dilakukan setelah terbitnya regulasi pemerintah yang mengatur pemberian Gaji ke-13 bagi aparatur negara di daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, mengatakan proses pencairan telah dimulai dan dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Menurut Sukril, pembayaran Gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengatur mekanisme penyaluran Gaji ke-13 bagi ASN pemerintah daerah.
“Berdasarkan arahan Gubernur Gorontalo, pembayaran Gaji ke-13 mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 dan langsung disalurkan ke rekening ASN yang berhak menerima,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Sukril yang juga bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini masih cukup stabil untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dinilai aman sehingga proses penyaluran dapat berjalan tanpa kendala.
Untuk pembayaran tahun ini, total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp29 miliar. Rinciannya, sekitar Rp24,25 miliar diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Rp4,99 miliar dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Besaran Gaji ke-13 yang diterima ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, berharap dana Gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sesuai tujuan utamanya,
yakni membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Menurut Gubernur Gusnar Ismail, penyaluran Gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu
sekaligus memberikan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga aparatur.
Selain membantu kebutuhan pendidikan, pencairan Gaji ke-13 juga diharapkan
mampu mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan aktivitas ekonomi daerah,
terutama sektor pendidikan yang menjadi salah satu fokus pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Untuk itu, kami berharap Gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak ASN,” harap Gubernur Gusnar Ismail.(Adv)












