Gorontalo

Gaji ke-13 ASN Pemprov Mulai Dicairkan, Gusnar: Prioritaskan Biaya Pendidikan Anak

×

Gaji ke-13 ASN Pemprov Mulai Dicairkan, Gusnar: Prioritaskan Biaya Pendidikan Anak

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13 ASN Pemprov Mulai Dicairkan, Gusnar_ Prioritaskan Biaya Pendidikan Anak
ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah mengikuti apel yang dipimpin Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyalurkan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut dilakukan setelah terbitnya regulasi pemerintah yang mengatur pemberian Gaji ke-13 bagi aparatur negara di daerah.

Berita Terkait:  Wagub Idah Tekankan Pentingnya Ruang Transit saat Operasional Perdana SPPG MBG

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, mengatakan proses pencairan telah dimulai dan dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Menurut Sukril, pembayaran Gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengatur mekanisme penyaluran Gaji ke-13 bagi ASN pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Lomba Desa dan Kelurahan Provinsi Gorontalo Masuk Tahap Pemeringkatan

“Berdasarkan arahan Gubernur Gorontalo, pembayaran Gaji ke-13 mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 dan langsung disalurkan ke rekening ASN yang berhak menerima,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Sukril yang juga bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini masih cukup stabil untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dinilai aman sehingga proses penyaluran dapat berjalan tanpa kendala.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Canangkan Gerakan ASN Baca Al-Qur’an

Untuk pembayaran tahun ini, total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp29 miliar. Rinciannya, sekitar Rp24,25 miliar diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Rp4,99 miliar dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Besaran Gaji ke-13 yang diterima ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat

Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, berharap dana Gaji ke-13 dapat dimanfaatkan sesuai tujuan utamanya,

yakni membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Berita Terkait:  Provinsi Gorontalo Peringkat Kedua Tingkat Nasional Perekaman KTP El Pemula

Menurut Gubernur Gusnar Ismail, penyaluran Gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu

sekaligus memberikan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga aparatur.

Berita Terkait:  Gusnar-Idah Resmikan Danau Perintis Sebagai Zona KHAS

Selain membantu kebutuhan pendidikan, pencairan Gaji ke-13 juga diharapkan

mampu mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan aktivitas ekonomi daerah,

Berita Terkait:  Bikin Bangga Daerah di Grand Prix IHAA Asian Nation Cup, Gubernur Apresiasi Danish Abdillah

terutama sektor pendidikan yang menjadi salah satu fokus pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo.

“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Untuk itu, kami berharap Gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak ASN,” harap Gubernur Gusnar Ismail.(Adv) 

Berita Terkait:  Gelar FGD, BMPS Bahas Penempatan GTK di Sekolah Swasta