Gorontalo

Pemprov Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Seret Dua Eks Pejabat Diskominfotik

×

Pemprov Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Seret Dua Eks Pejabat Diskominfotik

Share this article
Pemprov Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Seret Dua Eks Pejabat Diskominfotik
Kepala Dinas Kominfotik, Trizal Entengo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua mantan pejabat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), yakni MR dan RPA.

Berita Terkait:  Rudy Salahuddin Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Kota Gorontalo

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Kami telah memperoleh informasi terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo menghormati serta menghargai seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Trizal, Kamis (23/7/2026).

Berita Terkait:  Penyuluh Jangan Dianaktirikan, Gubernur Gusnar: Ini Soal Keadilan di Lapangan

Selain menghormati proses penegakan hukum, Pemprov Gorontalo melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) juga membuka peluang pemberian pendampingan hukum kepada MR dan RPA sebagai aparatur sipil negara yang tengah menghadapi proses peradilan.

Menurut Trizal, bentuk pendampingan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak. Apabila keduanya belum memiliki kuasa hukum, pemerintah daerah siap memfasilitasi bantuan pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Terkait:  Slamet Bakri Minta Dukcapil Kabupaten dan Kota Masifkan Pelayanan

“Nantinya akan dilihat terlebih dahulu kebutuhan yang bersangkutan. Jika belum memiliki pendamping hukum, maka pemerintah provinsi siap memberikan fasilitasi melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, MR yang pernah menjabat sebagai Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo

Berita Terkait:  Sukseskan Pilkada, Pemilih Pemula Diminta Segera Rekam KTP Eletronik

resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Kamis sore.

Sementara itu, RPA yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika)

Berita Terkait:  Logo HUT ke-24 Provinsi Gorontalo Didesain Sarat Makna

sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lebih dahulu menjalani penahanan pada Senin lalu.(Rls)