Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua mantan pejabat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), yakni MR dan RPA.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Kami telah memperoleh informasi terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo menghormati serta menghargai seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Trizal, Kamis (23/7/2026).
Selain menghormati proses penegakan hukum, Pemprov Gorontalo melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) juga membuka peluang pemberian pendampingan hukum kepada MR dan RPA sebagai aparatur sipil negara yang tengah menghadapi proses peradilan.
Menurut Trizal, bentuk pendampingan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak. Apabila keduanya belum memiliki kuasa hukum, pemerintah daerah siap memfasilitasi bantuan pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nantinya akan dilihat terlebih dahulu kebutuhan yang bersangkutan. Jika belum memiliki pendamping hukum, maka pemerintah provinsi siap memberikan fasilitasi melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, MR yang pernah menjabat sebagai Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo
resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Kamis sore.
Sementara itu, RPA yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika)
sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lebih dahulu menjalani penahanan pada Senin lalu.(Rls)












