Gorontalo

Wagub Idah Bawa Persoalan Lahan Gorontalo ke Komisi II DPR RI

×

Wagub Idah Bawa Persoalan Lahan Gorontalo ke Komisi II DPR RI

Share this article
Wagub Idah Bawa Persoalan Lahan Gorontalo ke Komisi II DPR RI
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie pada Raker dan RDP yang digelar Komisi II DPR RI.

Hargo.co.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta pemerintah pusat mempercepat penataan sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis di daerah.

Persoalan tersebut dibawa Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026), di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam forum yang membahas persoalan pertanahan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut, Wagub Idah menyampaikan sejumlah kebutuhan penataan dan pemanfaatan lahan di Gorontalo yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

Salah satunya lahan HGU seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara yang diproyeksikan menjadi lokasi pengembangan program hilirisasi ayam.

Menurut Wagub Idah, percepatan penataan lahan dibutuhkan agar program yang disebut sebagai bagian dari program strategis nasional itu dapat segera direalisasikan. Selain mendorong investasi, program tersebut diharapkan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Gorontalo.

“Kami dari Gorontalo mengusulkan agar tanah yang akan digunakan untuk hilirisasi ayam di Kabupaten Gorontalo Utara seluas 110 hektare itu sekiranya dipercepat karena merupakan program strategis nasional. Program tersebut tentunya bisa membantu masyarakat Gorontalo dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Wagub Idah.

Persoalan serupa juga disampaikan terkait lahan HGU di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Lahan tersebut disebut telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Gorontalo, namun proses penataannya masih perlu ditindaklanjuti.

Selain itu, Pemprov Gorontalo turut mengusulkan pemanfaatan lahan HGU di Gorontalo Utara untuk pembangunan Sekolah Garuda.

Wagub Idah menyebut program pendidikan tersebut menjadi peluang bagi Gorontalo karena pembangunan Sekolah Garuda hanya dilaksanakan di sejumlah provinsi.

Untuk itu, kepastian status dan pemanfaatan lahan dinilai penting agar rencana pembangunan tidak terkendala persoalan pertanahan.

Berita Terkait:  PENAS XVII Buka Jalan Program Bernilai Triliunan Rupiah, Gorontalo Petik Manfaat Jangka Panjang

“Sekolah Garuda ini menjadi peluang penting bagi Gorontalo. Kami berharap pemanfaatan lahan HGU untuk kebutuhan tersebut dapat segera direalisasikan,” katanya.

Usulan tersebut mendapat respons dari Wakil Menteri ATR/BPN. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo telah mengajukan surat terkait sejumlah persoalan maupun usulan penataan HGU di daerah.

Pembahasan juga mencakup kebutuhan lahan untuk sejumlah kepentingan lain, termasuk rencana pembangunan Makodam.

Secara umum, RDP Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah catatan mengenai penataan pertanahan nasional. Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN diminta mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik agraria serta penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pemerintah juga didorong menginventarisasi tanah eks HGU, HGB, HPL, maupun tanah terlantar. Inventarisasi tersebut diarahkan agar lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, hingga mendukung program strategis nasional.

Komisi II DPR RI turut mendorong pembaruan regulasi terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Selain itu, penyederhanaan penetapan Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah turut menjadi perhatian. Pemanfaatan dan redistribusi tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 60 hari.

Seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan kepala daerah, termasuk dari Gorontalo, diminta ditindaklanjuti Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri. Hasil tindak lanjut tersebut selanjutnya diminta dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat dalam waktu satu bulan.

Wagub Idah berharap proses tersebut memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan di Gorontalo.

“Dengan adanya tindak lanjut tersebut, saya berharap persoalan pertanahan di Gorontalo dapat segera memperoleh kepastian hukum, sekaligus membuka ruang bagi investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutur Wagub Idah. (Rls)