Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Boalemo, Rum Pagau, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial segera diselesaikan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Boalemo.
Hal itu disampaikan Rum Pagau saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa (28/7/2026).
Menurut Rum, perlindungan sosial tidak hanya dibutuhkan oleh aparatur sipil negara,
tetapi juga masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan risiko pekerjaan yang cukup tinggi.
“Selama ini aparatur sipil negara telah memperoleh jaminan sosial. Namun, kita juga harus memikirkan masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, tukang panjat kelapa, dan profesi lainnya yang memiliki risiko tinggi. Mereka juga membutuhkan perlindungan,” ujar Rum Pagau.
Ia menjelaskan, program jaminan sosial dapat menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi risiko dalam pekerjaan. Risiko tersebut dapat dialihkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Rum menilai, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” katanya.
FGD tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo Yakop Jusuf Muda,
Kepala Cabang Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda serta pimpinan organisasi perangkat daerah. (Rls)












