Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo tengah memperbarui klasifikasi jenis usaha yang akan diakomodasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sedikitnya 25 jenis usaha diusulkan masuk dalam pembaruan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dokumen tata ruang dengan perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat di lapangan. Dengan demikian, pelaku usaha yang selama ini terkendala karena jenis kegiatannya belum tercantum dalam klasifikasi yang tersedia dapat memperoleh kepastian dalam proses perizinan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat permohonan updating Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ke Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di ruang Sekda Kota Gorontalo, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Pj. Sekda Kota Gorontalo, Nuryanto dan dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun pejabat yang mewakili.
Dalam evaluasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat yang belum terakomodasi dalam klasifikasi usaha pada RDTR. Masukan dari masyarakat juga menjadi salah satu dasar pengusulan, terutama dari pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengurus perizinan.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah usaha pengolahan komoditas pertanian serta hasil perikanan dan kelautan.
Kepala Bidang Pertanian, Bustamin Kasim, meminta agar kedua sektor tersebut mendapat klasifikasi yang jelas dalam pembaruan KBLI.
“Ada dua, ya. Yakni hasil olahan pertanian serta hasil perikanan dan kelautan. Harapan saya singkat saja mudah-mudahan ini sudah terakomodir,” kata Bustamin.
Ia menilai perlu ada pembedaan yang tegas antara aktivitas perdagangan komoditas dengan usaha yang mengolah komoditas tersebut menjadi produk siap jual.
“Kalau misalnya usaha yang seperti bakso itu mungkin sudah ada, tapi kalau misalnya seperti hasil langsung. Kan beda, jualan sapi dengan usaha bakso, ya kan?” ujarnya.
Menurut Bustamin, kejelasan klasifikasi penting agar pelaku usaha pengolahan hasil pertanian maupun perikanan dan kelautan tidak kembali menghadapi kendala dalam proses perizinan.
Namun, pembaruan klasifikasi usaha tersebut tidak berarti seluruh kegiatan usaha dapat ditempatkan tanpa mempertimbangkan lokasi.
Nuryanto menegaskan, aspek tata ruang dan kondisi lingkungan harus menjadi bagian penting dalam proses pemberian izin usaha.
“Ini juga kan akan berdampak pada di mana lokasi usahanya itu. Ini juga yang harus kita lihat,” kata Nuryanto.
Ia mencontohkan usaha ayam ras pedaging maupun petelur yang menurutnya perlu mendapat perhatian khusus dari sisi penentuan lokasi.
“Seperti tadi itu masalah ayam ras pedaging maupun petelur, lokasinya di mana itu harus melalui pengawasan dinas PUPR, dinas DLH, dan dinas-dinas terkait lainnya,” lanjutnya.
Nuryanto kemudian menyinggung keberadaan usaha peternakan ayam di Kelurahan Tenilo yang berada di kawasan permukiman.
Aktivitas peternakan tersebut, kata dia, sempat menuai protes warga akibat persoalan bau dari limbah peternakan serta suara ternak yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Untuk itu, ia meminta pembaruan klasifikasi usaha tidak hanya berorientasi pada kemudahan administrasi,
tetapi juga memperhatikan kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang dan kondisi lingkungan.
“Untuk izin-izin usaha seperti ini kami harap bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kalau bisa ditempatkan di tempat-tempat yang terpelosok jauh dari permukiman warga,” pungkasnya.(Adv)












