Tak Sesuai Prosedur, Ini Daftar 7 Pejabat Pemprov yang Gagal Dilantik

×

Tak Sesuai Prosedur, Ini Daftar 7 Pejabat Pemprov yang Gagal Dilantik

Sebarkan artikel ini
AMANAH BARU - Sebanyak 672 pejabat di lingkungan Pemprov Gorontalo dilantik Plt Gubernur Prof Zudan Arif Fachrullah di gedung Belle Li Mbui, Kota Gorontalo (3/12). (foto ; humas pemprov for gp)

GORONTALO, Hargo.co.id – Ada yang menarik dalam pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo resmi digelar, di Gedung Bele li Mbui, Kota Gorontalo, Selasa, (3/12).

Setidaknya ada tujuh pejabat yang seharusnya mengisi pimpinan SKPD batal dilantik secara definitif.

Padahal sebelumnya, daftar pimpinan SKPD telah beredar sesuai dengan hasil job bidding yang dilakukan tim seleksi pimpinan tinggi pratama (PTP) Pemprov Gorontalo.

Ada 37 jabatan eselon II (kepala dinas/badan/biro) telah disiapkan untuk dilantik, kecuali Satpol PP karena tidak ada pejabat yang melamar pada SKPD yang baru saja ‘naik kelas’ dari kantor menjadi dinas itu.

Namun hanya 29 nama yang disebut saat pelantikan, kemarin. Sisahnya, Plt Gubernur Prof Zudan hanya melantik pelaksana tugas (plt) sebagai pimpinan SKPD.

Padahal sesuai dengan hasil penilaian dari Tim Seleksi Open Biding (seleksi untuk OPD baru), 7 SKPD tersebut kecuali Satpol PP, sejatinya sudah ada pejabat yang siap menempati.

Mereka mendapatkan nilai tertinggi sesuai hasil penilaian.

Masing-masing, posisi Kaban Diklat yakni Sunandar Bokings, Sekretaris DPRD ditempati H. Sul Moito, Kadis PR dan Kawasan Pemukiman diisi Rusli W Nusi, Kadis Pariwisata oleh Nancy Lahay, Kadis Kominfo dan Statistik Risjon Sunge, dan Sofian Ibrahim untuk Kadis Perpus dan Arsip.

Hanya saja, hal itu dibatalkan oleh Plt. Zudan Arif Fakrullah dengan alasan, dalam proses seleksi, panitia tidak mengindahkan salah satu prosedur yakni prosedur sistem gugur sebagaimana pengumuman proses nomor 800/Pansel/XII/6/2016 tentang seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Paratama di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.

Lain halnya dengan dengan problem jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan. Dalam proses seleksi sebelumnya, sejatinya untuk jabatan ini hanya dilakukan pengukuhan.