Sidang ke-16, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Ahli dari PBNU

×

Sidang ke-16, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Ahli dari PBNU

Sebarkan artikel ini
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama (adnan/indopos)

Hargo.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu (29/3) hari ini. Adapun, sidang diundur satu hari lantaran Selasa (27/3) kemarin merupakan hari Raya Raya Nyepi.

Ahok akan menjalani sidang yang ke-16 hari ini. Mantan Bupati Belitung Timur itu masih diperkenankan majelis hakim untuk menghadirkan ahli-ahli yang meringankan dalam persidangan kali ini.

Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi menuturkan, pihak terdakwa akan menghadirkan lebih dari lima orang ahli dalam sidang tersebut. Dua diantara mereka adalah ahli yang memang sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan limanya lagi merupakan ahli yang belum masuk BAP. “Ada tujuh ahli dari terdakwa,” kata Hasoloan.

Ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Kemudian, lima orang ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam persidangan namun belum di BAP adalah, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kiai Masdar Farid Mas’udi.