JAKARTAÂ Hargo.co.id – Bagi para kontestan Pemilihan Walikota (Pilwako) Gorontalo maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) Gorontalo Utara harus segera bersiap. Pasalnya, tahapan pelaksanaan Pilwako Gorontalo maupun Pilbup Gorontalo Utara (Gorut) sudah semakin dekat yakni akan dimulai pada Agustus 2017 mendatang.
Kepastian itu datang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2018. Yakni tanggal pemungutan suara alias coblosan pada 27 Juni 2018. Rencananya, pilkada serentak itu diikuti 171 daerah.
Bila mengacu pada ketentuan, Pilkada dimulai 10 bulan sebelum hari H, maka tahapan awal diprediksi berlangsung pada Agustus 2017. Yaitu dimulai dengan penetapan serta penyusunan regulasi. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan badan penyelenggara yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada September dan Oktober 2017. Selanjutnya, dilakukan bimbingan teknis di masing-masing tingkatan secara menyeluruh.
Pada akhir November dan awal Desember 2017 akan dibuka pendaftaran dan penyerahan dukungan jika ada bakal calon yang maju dari jalur perseorangan. Dukungan calon perseorangan akan diverifikasi kurang lebih satu bulan.
Pendaftaran calon akan dibuka pada Januari 2018. Penetapan pasangan calon dilakukan pada Februari 2018, dan kampanye dilaksanakan Maret 2018.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada tahun depan cukup sulit. Sebab, pada Juni 2018, ada perayaan Idul Fitri pada pertengahan bulan. Sementara itu, UU Pilkada sudah mengunci Juni sebagai bulan pilkada.
Dengan pertimbangan tertentu, KPU condong memilih setelah Lebaran jika dibandingkan dengan melaksanakannya pada bulan puasa. â€Maka, kita melaksanakan pemungutan suara pasca Idul Fitri. Kalau saya enggak salah, tanggalnya 27 (Juni 2018),†ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta.
