Gara-gara Ini Penyusunan Anggaran Pemilu 2019 Bisa Berantakan

×

Gara-gara Ini Penyusunan Anggaran Pemilu 2019 Bisa Berantakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Dok. JawaPos.com)

Hargo.co.id - Undang-undang pemilu yang baru belum juga disahkan, imbasnya penyusunan anggaran tahapan pelaksanaan pemilu 2019 terancam berantakan.

Pasalnya, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sudah harus dimulai pekan depan.

Sementara, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu hingga saat ini masih menyisakan lima isu krusial.

“Ada satu hal yang belum ada gambaran jelas dari pihak yang punya otoritas anggaran, karena pembiayaan kan harus menggunakan asumsi dan cara berpikirnya undang-undang baru (UU Penyelenggaraan Pemilu,red),” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Menurut Hasyim, KPU tidak bisa menyusun anggaran tahapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD dan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, karena besaran anggarannya akan sulit untuk diprediksi.

Jadi, lanjut Hasyim, meski undang-undang lama masih berlaku, tapi menjadi tidak bisa diprediksi.

Padahal anggaran harus bisa diprediksi berapa besarannya, berapa jangka waktunya.

“Dalam konteks anggaran harus ada cara pandang itu,” ucapnya.

Besaran anggaran sulit diprediksi karena dalam pemilu kali ini disebut pemilu legislatif dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak.

Sementara dalam undang-undang sebelumnya, pelaksanaan kedua pemilu tersebut dilakukan secara terpisah.

Jadi, kata Hasyim, selain karena keserentakan, juga dari segi waktu tahapannya juga kan berbeda. Termasuk hitungannya harinya, tentu waktunya berbeda.

“Pasti ada konsekuensi anggaran,”paparnya.

Hasyim mencontohkan, misalnya, satu kegiatan itu berapa orang yang terlibat, berapa lama jangka waktunya dan juga beban kerjanya.

“Nah untuk hal ini (pembahasan anggaran tahapan pemilu,red) minggu depan ada undangan konsinyering (dari DPR,red),” pungkas Hasyim.(hg/gir/dms/JPG)