Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus

×

Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku pengedar Pil Kopolo beserta barang bukti saat diamankan dimapolres Bone Bolango.

Hargo.co.id Gorontalo – Masa depan dua pemuda tanggung, masing-masing RM alias Badu (25) dan AH alias Alan (26) bakal dihabiskan di balik jeruji besi beberapa tahun kedepan ini. Pasalnya, mereka tertangkap tangan berbisnis pil koplo.

Sedikitnya, 200 butir pil koplo dan uang tunai Rp 500 Ribu disita polisi dari tangan keduanya. Yang bikin tambah apes lagi, mereka berdua terindikasi merupakan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.

Dari informasi yang dirangkum Gorontalo Post, sebelum penyergapan pada Jumat (18/8) dini hari, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang mana akan ada transaksi barang sejenis narkoba tepatnya di tugu perbatasan Bonbol-Kota Gorontalo, tepatnya Kelurahan Pauwo, Kabila, Bone Bolango (Bonbol), pada jam tertentu. Polisi pun langsung menuju lokasi dan menyusun rencana penyergapan.

Tiba di lokasi, ada dua orang pemuda, yang belakangan diketahui RM alias Badu dan AH alias Alan, yang tengah menunggu seseorang datang. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, polisi langsung menangkap keduanya.

Di tangan mereka, polisi mendapati sedikitnya 200 butir pil koplo siap edar serta uang tunai sebesar Rp 500 Ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Dua pemuda yang berdomisili di Kelurahan Dulalowo, Kota Tengah dan Ipilo, Kota Timur ini pun langsung digelandang ke Mapolres Bone Bolango untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bonbol melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Husain membenarkan penyergapan tersebut. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kuat hendak mengedarkan barang terlarang.

Saat ini kedua pemuda tanggung tersebut sudah berada di hotel prodeo, sel tahanan Polres Bonbol. “Kami masih mengungkap dari mana saja pil koplo ini diperoleh,” ungkap Ismail. Dia juga meyakini bahwa dua pemuda lajang ini masih merupakan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.(tr-54/hg)