Berminat Ikut Lelang Barang Sitaan Koruptor, Nih Ketentuannya

×

Berminat Ikut Lelang Barang Sitaan Koruptor, Nih Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Barang-barang yang akan dilelang KPK (Desynta/JawaPos.com)

Hargo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan lelang barang-barang koruptor yang sudah dirampas. Peminatnya, wajib mengikuti tata cara yang telah dibuat.

Koordinator Unit Kerja Labuksi Irene Putri menjelaskan, mekanisme lelang terbagi menjadi dua macam. “Tertutup melalui web. Atau sistem terbuka, mendaftar dulu lalu lelang dilakukan secara terbuka,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11).

Adapun melalui website bisa dilihat di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Lalu, peserta lelang diwajibkan membuat account lelang dan setelahnya mereka akan mendapatkan virtual acount.

“Dari nilai limit barang tersebut, peserta harus memberikan nilai jaminan atas barang. Misalnya mobil Honda Jazz nilai limit 119 juta, nilai jaminan 25 juta nilai itu yang disetor ke virtual account,” terangnya.

Sementara, deadline untuk menyetorkan jaminan H-1 sebelum lelang dilakukan. Yakni, pada Kamis 23 November 2017 pukul 23.00 WIB.

“Apabilia sudah mendaftar dan disetorkan jaminannya, bisa datang ke gedung KPK. Sistem kami open bidding. Bagi peserta sudah setorkan jaminan tapi tidak menjadi pemenang lelang, akan dikembalikan ke peserta lelang,” tutur Irene.

Jikalau peserta tidak dapat menghadiri lelang terbuka, katanya bisa diwakilkan asal ada surat kuasa dari yang bersangkutan.

Sementara bagi pemenang lelang, harus melunasi barang yang didapatnya dalam 5 hari kerja. “Kalau tidak melunasi, setoran jaminan tidak akan dikembalikan,” pungkas Irene.

(dna/JPC/hg)