Prof. Winarni Diberhentikan Dari Jabatan Sekda

×

Prof. Winarni Diberhentikan Dari Jabatan Sekda

Share this article
Prof. Winarni Monoarfa

GORONTALO, Hargo.co.id – Kabar mengejutkan di lingkungan Pemprov Gorontalo. Sekertaris Daerah (Sekda) Prof. Winarni Monoarfa tiba-tiba pamitan kepada rekan-rekanya sesama pejabat Pemprov Gorontalo, Sabtu (17/3). Perempuan peraih bintang seroja Lemhanas RI ini memberitahukan kabar pemberhentian dirinya sebagai Sekda Provinsi Gorontalo, Sejak Jumat (16/3) malam. “Assalamu alaikum wr wb . .P gub, P wgb n rekan2 terbaik. Sy telah menerima SK Presiden ttg pemberhentian sy sbg SEKDA,”penggalan postingan Winarni, yang banyak beredar melalui jejaring media sosial.

SK Presiden itu diserahkan Assisten Bidang Pemerintahan Dr.Anis Naki dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ridwan Yasin, SH, pada Jumat (16/3) tengah malam, sekira pukul 23.30 wita, di rumah jabatan (Rujab) Sekda. “Untuk semua kehormatan tsb perkenankan sy n klga menyampaix terima ksh yg sgt dalam atas kerjsama n dukunganx . Smg Allah SWT membalas kebaikan ini . Bila ada kesalahan yg sy n klga perbuat mohon u dimaafkan. sy PAMIT dr group WA ini .. wassalam,”Winarni Monoarfa.

Informasi yang diperoleh, usulan pemberhentian Winarni Monoarfa telah disampaikan Pemprov Gorontalo ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sejak Desember 2017. Kepala BKD Ridwan Yasin kepada Gorontalo Post, Ahad (18/3), membenarkan pemberhentian pejabat eselon I terbaik se Indonesia versi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu. Menurut Ridwan, pemberhentian Winarni hal biasa dalam birokrasi.

Apalagi untuk jabatan Sekda, pengangkatan dan pemberhentian jelas diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). UU tersebut dijabarkan lagi pada Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 pasal 133.

“Pasal 117 ayat 1 (UU ASN) menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dijabat paling lama lima tahun. Pasal 2, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana disebutkan pada ayat 1 dapat diperpanjang selama kinerjanya baik,”ujar Ridwab. Dilihat dari kinerja, menurut Ridwan, Winarni Monoarfa tidak ada masalah, justru kinerja perempuan peraih gelar adat Ti Tidito Lo Hunggia atau Pemimpin perempuan cerdas, arif bijaksana dan bersahaja itu sangat baik. Hanya saja, lanjut Ridwan, jabatan Winarni tidak lagi diperpanjang.

“Jadi kinerja tidak lagi dilihat karena memang tidak lagi diperpanjang (jabatan Sekda),”terang Ridwan Yasin. Prof Winarni sendiri telah menjabat Sekda sejak Januari 2012, atau kurang lebih telah enam tahun menjabat.

Ia dilantik Gubernur Gusnar Ismail, sehari sebelum Gusnar lengser dari kursi Gubernur dan digantikan Gubernur Rusli Habibie. Winarni kembali dikukuhkan sebagai Sekda Provinsi Gorontalo oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Prof Zudan Arif Fakhrullah, pada 3 Januari 2017. “Pengukuhan itu bukan perpanjangan (Jabatan Sekda). Itu pengukuhan karena menyesuaikan PP 18 tentang OPD, semua pejabat dikukuhkan kembali,”terang Ridwan Yasin.

Dijelaskannya, SK Presiden Joko Widodo nomor 16/PTA Tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018 tentang pemberhentian Winarni Monoarfa telah berproses sesuai mekanisme yang ada. “Sebelum ke Presiden, digodok dulu di Kemendagri, tentunya mereka punya tim. Presiden pun demikian, ada tim Setneg yang mengkaji ini (pemberhentian).

Setelah itu keluar SK yang ditandatangani langsung Presiden,”kata Ridwan. SK Tersebut tidak langsung dikirim ke Pemprov Gorontalo, kendati tanggal ditetapkanya pada 6 Februari 2018. Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) terlebih dahulu menerbitkan pengantar dengan nomor surat 123.75/2271 tanggal 14 Maret 2018.

“Setelah ada pengantar, SK itu dijemput Badan Pewakilan (Badan Penghubung Jakarta) dan diserahkan ke ibu Winarni,”kata Ridwan. Terkait dengan penyerahan SK Pemberhentian pada tengah malam, yang diserahkanya bersama Asisten Pemerintahan Anis Naki, menurut Ridwan tidak perlu dipersoalkan. Sebab, surat menyurat biasanya hanya dikirim via kurir seperti pos. “Kami melihat isi suratnya, sudah lama (6 februari), makanya begitu diterima langsung diserahkan,”kata Ridwan Yasin.

SEGERA TUNJUK PLH

Pasca pemberhentian Prof Winarni sebagai Sekda, Senin (19/3) hari ini, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan membahas penunjukan pejabat pelaksana harian (Plh) Sekda. Mekanisme pengisian yakni dengan menetapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk 15 hari ke depan. Selanjutnya, Pemprov akan mengangkat Penjabat Sekda melalui SK Gubernur atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan sambil menunggu proses lelang jabatan untuk menentukan Sekda definitif.

“Dalam Perpres No. 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penjabat Sekda diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri dalam waktu lima hari. Jika dalam waktu lima hari belum keluar rekomendasi maka Penjabat Sekda sudah bisa ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur.

Penjabat Sekda ini waktunya tiga bulan sambil menunggu proses lelang jabatan dan pelantikan Sekda definitif,”terang Ridwan. Sementara itu, kabar pemberhentian Sekda bukan hal baru. Pada November 2017, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pernah menyentil rencana mengganti Sekda.

Hal itu disampaikan Rusli usai melantik pejabat tinggi pratama (eselon II) untuk pertama kali setelah dilantik sebagai Gubernur preiode kedua, di Belle Li Mbui, Kamis (23/11-2017). ” Ibu Sekda sudah cukup lama di sini, mungkin sudah over capacity jadi SDM beliau sudah sangat tinggi,”ujar Rusli saat itu. Ia menyebut akan mempromosikan Winarni Monoarfa ke Kementerian, apalagi melihat jejaring Winarni yang terbilang cukup luas, terutama di jajaran pemerintah pusat.

“Mungkin Ibu Sekda kita promosikan pejabat eselon I di kementrian/lembaga agar kita punya SDM yang bisa membantu Provinsi Gorontalo. Mungkin di Kemendagri atau di Lemhanas karena beliau punya jaringan yang cukup bagus di pusat,”kata Gubernur Rusli Habibie. (tro/hg)