oleh Mansur Martam Lcmsy
Awal bulan Rajab 1439 H., publik Gorontalo disuguhkan peristiwa hukum tentang pernikahan dini 2 remaja berusia 14 tahun di wilayah Isimu, Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Sejatinya, pernikahan tersebut layak dalam perspektif hukum Islam, karena beberapa pandangan hukum berikut ini:
Pertama
Ijma’ (Konsensus/Kesepakatan Ulama) atas bolehnya pernikahan dini (anak yang belum balig), berdasar pada (1) QS. At-Thalaq: 4 yang begitu jelas mengizinkan pernikahan atas wanita yang belum balig, dimana ayat Quran tersebut menjelaskan masa iddah wanita yang belum mengalami haid. Sementara tidak mungkin wanita menjalani masa iddah sebelum ia diceraikan suaminya dalam sebuah ikatan perkawinan. (2) Praktek Rasulullah menikahi Aisyah saat usianya 6 tahun dan nanti pada usia 9 tahun Aisyah tinggal bersama Rasulullah.
Kedua
Setelah menikah tidak secara otomatis tinggal bersama layaknya pasutri yang sudah matang, berdasar pada QS. Al-Baqarah: 237, bahwa istri berhak atas 50 % mahar jika ia digugat cerai oleh suaminya sebelum keduanya tinggal bersama. Ayat ini menggambarkan praktek pernikahan dalam tradisi Islam, bahwa pasutri ada yang langsung tinggal bersama setelah akad nikah dan ada juga yang belum langsung tinggal bersama, menunggu saat keduanya siap secara fisik dan mental.
Ketiga
Usia bukan penghalang bagi calon pasutri dalam melangsungkan pernikahan dan mengarungi rumah tangga, melainkan tergantung pada kesiapan fisik dan mental keduanya. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengemukakan pandangan hukum Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah, menurut mereka, “batasan bolehnya bercinta adalah jika pasutri telah layak secara fisik dan mental. Hal ini berbeda antara setiap orang. Tidak boleh hanya menurutkan kuantitas usia. Inilah pendangan hukum yang tepat, seperti pada peristiwa hukum nikahnya Aisyah dengan Rasulullah. Bahwasanya, tidak ada larangan bercinta bagi pasutri yang sudah layak secara fisik dan mental meskipun usianya belum mencapai 9 tahun. Sebaliknya, tidak diizinkan bercinta bila pasutri belum layak meskipun telah cukup umur.â€
Keempat
Praktek pernikahan dini lebih didasarkan pada asas manfaat bagi mempelai wanita. Sang suami dan keluarganya wajib melindungi dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya; memberikan pendidikan agama dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa; sesuai dengan penghasilan, suami dan keluarganya menanggung: (a) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, (b) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri. Apabila suami dan keluarganya melalaikan kewajiban tersebut, maka sang istri dan keluarganya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Kelima
Hukum Perkawinan Nasional, Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita. Undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan izin dari orang tua diharuskan bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun. Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang disebarluaskan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 memuat perihal yang kurang lebih sama. Pada Pasal 15, KHI menyebutkan bahwa batas usia perkawinan sama seperti Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1994, namun dengan tambahan alasan: untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Maka, secara eksplisit tidak tercantum jelas larangan pernikahan dini. Justru sebaliknya, memberi ruang dengan jalan dispensasi. Dalam beberapa kasus, Pengadilan Agama mengabulkan pengajuan pernikahan dini dalam rangka mewujudkan kemaslahatan hukum dan sosial bagi pasutri, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Terakhir, pernikahan dini hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab, melalui izin Pengadilan Agama, agar pasutri memperoleh perlindungan hukum dari Negara dan demi terwujudnya kebahagiaan bersama.
Gorontalo, 30 Maret 2018
Penulis adalah Dosen Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo
