Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penyitaan ratusan produk dari Tingkok (China) di salah satu Supermarket ternama di Kota Gorontalo.
Selain itu, petugas juga menyegel gudang supermarket tersebut setelah ditemukan menjadi tempat penampungan barang yang dianggap tidak memiliki izin dari bea cukai alias ilegal itu, Sabtu, (9/4).
Informasi yang dirangkum Gorontao Post, ratusan barang yang disita Polda tersebut beragam.
Mulai dari jenis makanan ringan, peralatan makan, alat olahraga, kosmetik, alat tulis kantor, sampai perlengkapan kamar mandi, dan furniture.
Barang tersebut mengantongi merek Tiongkok yang tak terdaftar dalam bea cukai, serta tidak menggunakan bahasa Indonesia.
“Seluruh barang impor ini akan kita amankan karena tidak memiliki izin jelas sesuai ketentuan perundang-undanga,” tegas Kapolda Gorontalo Brigjend Pol Hengkie Kaluara melalui Kabid Humas AKBP S. Bagus Santoso.
Mantan Wakapolres Gorontalo Kota itu menjelaskan, sebagian besar barang yang tidak memiliki izin ini, merupakan barang impor yang didatangkan dari negara China.
