Hargo.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, Kamis (27/7) dini hari. Kali ini kepala daerah yang terkena OTT KPK adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diciduk dalam operasi senyap KPK di salah satu hotel di Bandar Lampung. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 juta.
“Betul, tim KPK ada yang ditugaskan di daerah Lampung Selatan, dalam beberapa hari ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Dari hasil OTT itu, tim mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota Dekab Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, serta F, E, S, dan LTI.
“Diamankan 7 orang yang terdiri dari unsur Kepala Daerah/Bupati, anggota DPRD, swasta dan pihak lain yang terkait,” ujarnya. Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada konferensi pers, Jumat (27/7) menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Lampung Selatan secara bersama-sama terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR di Pemkab Lampung Selatan.
“ZH diduga menerima uang suap senilai total Rp 399 juta dari pihak swasta/pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan,†ujar Basaria.
Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin pengadaan proyek pada dinas PUPR Lampung Selatan. “Pemberian dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana,†terang Basaria.
“Diduga komitmen fee awal sekitar 10-17 persen dengan nilai proyek sebesar Rp 2,8 miliar,” sambung mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana Sementara sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.
Ditelisik dari website KPK yang berisi data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/ aplikasi-lhkpn terungkap ZH memiliki total harta kekayaan senilai Rp 13,3 miliar lebih yang dilaporkannya terakhir kali pada 3 Agustus 2015 lalu. Harta kekayaan ZH bertambah sekitar Rp 11 miliar dalam waktu 2 tahun sejak dilaporkan pada 10 Juli 2013 dengan nilai Rp 2,3 miliar lebih.
Dalam catatan tersebut, terungkap ZH memiliki harta tidak bergerak berbentuk bangunan dan tanah sebanyak 60 unit yang berlokasi di Lampung Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Teluk Betung, dan Bandar Lampung senilai Rp 20,8 miliar lebih.
