Hargo.co.id, GORONTALO – Tiga rumah warga di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) rata dengan tanah setelah dibongkar menggunakan alat berat. Ketiga rumah itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (26/02/2019).
Sebelumnya, lahan dimana rumah tersebut dibongkar sempat menjadi sengketa panjang. Informasi yang dirangkum mmedia ini, warga para pemilik rumah tersebut masing-masing adalah Azis Olii, Endi Yusuf dan Yanto Atalapu.
Awalnya, mereka telah tinggal nyaman selama belasan tahun di kediaman mereka itu. Hingga kemudian terjadilah sengketa dengan Wahab Ismail cs yang menggugat mereka. Setelah melalui proses sidang panjang, PN Gorontalo pun memenangkan Wahab Ismail Cs. Azis, Endi dan Yanto dinyatakan kalah dan harus segera mengosongkan rumah.
Dari hasil putusan itu pula, pembongkaran segera dilakukan oleh PN Gorontalo. Saat eksekusi berlangsung tangisan histeris warga sekitar mendadak pecah. Namun tak ada perlawanan yang dilakukan. Ketiga pemilik rumah juga sudah pasrah. Sebelum pembongkaran dimulai, mereka pun sudah mengosongkan barang berharga milik mereka.
Juru Sita PN Gorontalo Suhartono Utina mengatakan, eksekusi lahan tersebut dilakukan sesuai putusan PN Gorontalo Nomor 30 Pdt. G/2013.PN.GTO. Putusan itu memerintahkan ketiga keluraga Azis, Endi dan Yanto untuk segera minggat. Lahan yang ditempati rumah mereka adalah sah milik Wahab Ismail Cs.
“Intinya kita hanya menjalankan putusan. Pengosongan lahan ini kita jalankan sesuai prosedur dimana sengketa sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Wahab Ismail cs,” katanya. (gp/hg)
