Kasus Panah Wayer: Tujuh Pelaku Ditahan, Dua Buron

×

Kasus Panah Wayer: Tujuh Pelaku Ditahan, Dua Buron

Share this article
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu La Ode Arwansyah,SIK didampingi anggota memperlihatkan barang bukti panah wayer dan tiga orang tersangka yang di tahan di Polres Bone Bolango. (Foto Natha/ Gorontalo Post)

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Bone Bolango (Bonbol) resmi menetapkan tujuh tersangka dari 8 orang yang sebelumnya diamankan sebagai terduga kasus panah wayer.

Tiga di antarnaya ditahan di penjara Mapolres Gorontalo Kota, sedangkan empat lainnya diserahkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA) Provinsi Gorontalo karena masih berstatus di bawah umur.

Dalam jumpa persnya yang digelar, kemarin (27/2), Kapolres Bonbol, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra melalui Kasat Reskrim Iptu La Ode Arwansyah menjelaskan, penangkapan terhadap ketujuh tersangka bermula dari postingan terkait kepemilikan benda tajam berupa panah wayer yang beredar di media social facebook.

Postingan itu kemudian ditindaklanjuti anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kabila. Pada Senin (25/2) sekitar Pukul 13.00 wita, sejumlah pemuda berhasil diamankan karena diduga bersangkutan dengan kepemilikan panah wayer tersebut.

Setelahnya kata Harjendro, Reskrim Polres Bonebol melakukan pengembangan dan mengamankan 8 orang pemuda. Setelah dilakukan penyelidikan, tujuh orang di antaranya resmi ditetapkan tersangka.