Hargo.co.id, GORONTALO – Terhitung sejak 1 Agustus lalu, ada 30.397 jiwa warga Gorontalo yang kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinonaktifkan. Mereka berasal dari keluarga kurang mampu, yang kepesertaannya dalam program JKN dibiayai oleh pemerintah pusat melalui PBI (penerima bantuan iuran) APBN.
Penonaktifan peserta BPJS kesehatan untuk jalur PBI APBN sesungguhnya berlaku secara nasional. Total peserta yang dinonaktifkan sebanyak 5,2 juta jiwa. Dari jumlah itu, di dalamnya ada 71 ribu jiwa dari Gorontalo. Tapi kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan ini dilakukan secara bertahap. Tahap satu baru diarahkan untuk 30.397 jiwa.
Tapi beriringan dengan penonaktifan itu, pemerintah daerah di Gorontalo telah mengusulkan pergantian peserta baru PBI APBN. Dari 30.397 peserta yang dinonaktifkan, telah diusulkan pergantian sebanyak 16.553 peserta.
Data yang yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menujukan, penonaktifan peserta BPJS kesehatan untuk PBI APBN ini tersebar di semua daerah. Paling banyak di Kabupaten Gorontalo sejumlah 13.048 jiwa yang dinonaktifkan dengan pengganti 8.824 jiwa.
Kemudian Pohuwato sebanyak 5.775 jiwa tanpa ada pengganti. Disusul Kabupaten Bone Bolango sebanyak 4.001 jiwa dan diganti dengan 1.831 jiwa. Lalu Boalemo 3.767 jiwa dengan jumlah pengganti 1.119 jiwa. Disusul Kabupaten Gorontalo Utara 2.454 jiwa dengan pengganti 1.998 jiwa. Serta Kota Gorontalo 1.352 jiwa dengan pengganti 2.781 jiwa.
Penonaktifan ini dilakukan karena peserta tidak tercatat sebagai warga miskin yanga masuk dalam basis data terpadu (BDT). Selain itu, ada peserta yang nomor induk kependudukannya (NIK) tidak valid.
“Kami sudah terima surat dari BPJS Kesehatan di Gorontalo terkait penonaktifan PBI APBN sebanyak 30.397 jiwa. Namun sudah ada pengganti yang diusulkan Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebanyak 16.553 jiwa.” ungkap Plt Kadis Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, saat diwawancarai media ini pada Jumat(02/08/2019).
Menyikapi pembatalan kepesertaan BPJS kesehatan ini, Dinas Kesehatan Provinsi kemarin (2/8) telah membahasnya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pihak rumah sakit di Provinsi Gorontalo.
Rapat itu menyimpulkan seluruh puskesmas dan rumah sakit diperintahkan untuk segera melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang terkena dampak terhadap penonaktifan BPJS. Dan secepatnnya mengkomunikasikan dengan dinas kesehatan. Selain itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap melayani masyarakat yang nonaktif.
“Saya sudah sampaikan beberapa hari lalu kepada kepala puskesmas, terkait penonaktifan ini jangan pernah ada masyarakat yang tidak dilayani. Karena UU sudah menjamin untuk pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Gubernur pun sudah menginstruksikan hal ini. Jadi masyarakat Gorontalo yang berkunjung ke RS atau puskesmas ketika dia tidak ada jaminan kepesertaan, cukup hanya memperlihatkan KTP, ini instruksi Gubernur,”tambahnya.
Lebih lanjut Misranda menerangkan apabila ada masyarakat miskin namun belum termasuk dalam BDT, pihaknya akan segera mendaftarkan ke PBI daerah. Tapi ketika sudah mampu, akan didaftarkan sebagai peserta mandiri tanpa ada batasan waktu.
“Ketika ia ada di kabupaten/kota mereka pun ada dana perawatan rumah sakit atau dana talangan. Mereka akan dibiayai oleh pemda kabupaten/kota. Tadi juga sudah disampaikan bahwa kabupaten/kota siap.Tapi kalau ia masuk dalam rujukan lintas kabupaten, itu menjadi tanggung jawab kami provinsi. Kami tersedia dana pelayanan rumah sakit,” jelas Misranda
Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang terkena penonaktifan tersebut untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan. Agar dilakukan pengurusan dan pengaktifan. Sesuai prosedur masyarakat ini harus mendaftar di dinas sosial kabupaten/kota. Bagi yang terdaftar sebagai masyarakat miskin harus mendapatkan rekomendasi dari Dinsos. Dimana masyarakat tersebut adalah benar-benar termasuk masyarakat kurang mampu.
“Untuk sisanya sebanyak 13.844 jiwa itu tidak bisa dialihkan. Ini yang akan menjadi peserta APBD. Jika di 13 ribu ini ada masyarakat sudah mampu, itu akan didaftarkan sebagai peserta mandiri,” pungkasnya.
Penonaktifan terhadap 5.227.852 jiwa dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilakukan karena Kementerian Sosial menemukan adanya data kependudukan yang tak valid hingga peserta yang sudah meninggal dunia.
“Kami ingin membantu melengkapi penjelasan yang berkembang terkait konferensi pers di BPJS kemarin. Bahwa memang betul salah satu tugas Kementerian Sosial adalah melakukan penetapan hasil verivali (verifikasi dan validasi data). Jadi sudah ke-6 Menteri Sosial menyempurnakan pemutakhiran data-data PBI. Pada surat keputusan ke-6 itu, terdapat sebanyak 5.227.852 jiwa terhitung 1 Agustus 2019 dilakukan perubahan terhadap data-data PBI,” terang Kepala Biro Humas Kemensos Sonny Manalu, di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (1/8) dilansir dari detik.com.
Sonny memaparkan, dari 5.227.852 jiwa yang dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan, terdapat 5.113.842 jiwa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tak valid, dan selama empat tahun tak menggunakan layanan PBI BPJS Kesehatan.
“Pada tahap ke-6 ini berdasarkan hasil pemadanan data kesejahteraan sosial dengan master file BPJS Kesehatan, serta sistem administrasi kependudukan (Siak) itu terdapat 5.113.842 peserta PBI yang di luar data Kemensos, ditemukan ada status NIK tak jelas. Kalau BDT (Basis Data Terpadu) itu kan harus NIK-nya jelas, diklik nomornya ada nama orangnya. Juga yang selama 2014 sampai sekarang mereka semua ini tidak pernah mengakses PBI BPJS Kesehatan,” terang Sonny.
Kemudian, sisa 114.010 jiwa itu tercatat sudah meninggal dunia, data atau NIK ganda, dan sudah berpindah segmen layanan atau sudah memiliki kemampuan finansial di atas peserta PBI BPJS Kesehatan, sehingga dihapus permanen dari data PBI BPJS Kesehatan.
“Terdapat 114.010 orang yang sudah meninggal dunia, kalau meninggal dunia ya nggak dapat bantuan lagi dong. Sementara ada yang hidup miskin dan dia lah yang berhak dapat. Itu juga termasuk yang datanya ganda itu kan harus dibuang, kemudian yang berpindah segmen, naik kelas atau dianggap sudah mampu,” ujar Sonny.
Sonny mengatakan, penonaktifan ini bukan berarti mengeluarkan orang-orang tersebut dalam layanan PBI BPJS. Hal tersebut disebabkan berdasarkan kasus-kasus di atas yang sudah ia sampaikan.
“Itu apa yang 5,2 juta sekian itu menjadi tidak mendapat bantuan? Kan begitu seakan-akan dikeluarkan. Padahal sebenarnya, pertama tidak mungkin Kemensos secara sepihak menentukan siapakah yang lanjut mendapatkan bantuan iuran atau tidak. Padahal sebenarnya bukan dikeluarkan karena supaya tidak menerima bantuan. Karena berdasarkan BDT dia tidak terakses, diklik pun nggak muncul namanya. Ada data itu dahulu,” paparnya.
Padahal, terdapat sekitar 6 juta jiwa yang sudah memiliki data valid dan berhak mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, tetapi belum masuk dalam kuota PBI. Untuk itu, salah satu tujuan dilakukannya penonaktifan ini agar 6 juta jiwa tersebut dapat memperoleh bantuan sesuai haknya.
“Di satu sisi Kemensos terdapat enam juta sekian data orang yang punya data valid, yang memenuhi syarat menerima bantuan iuran. Dia memiliki hak, dia miskin, data-datanya lengkap, tapi belum masuk. Di satu sisi ada yang masuk di dalam tapi sudah tidak memenuhi syarat. Tentu atas dasar keadilan Mensos memiliki tanggung jawab untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang paling berhak,” tandasnya.
Terkait persoalan ini, Komisi IV Deprov Gorontalo mendorong pemerintah daerah untuk menseriusi persoalan validasi data miskin yang masuk dalam BDT.
Pasalnya carut marut masalah BDT berimbas luas terhadap optimalisasi pada sejumlah program bantuan sosial. Tidak hanya program pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah.
Anggota Komisi IV Deprov Gorontalo Jasin Usman Dilo mengemukakan, validasi BDT tidak boleh hanya dibebankan kepada Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial di daerah.
“Karena sejauh ini terbukti belum maksimal. Kita pernah menganggarkan Rp 500 juta dana validasi untuk Dinsos. Tapi juga tidak optimal,” tandasnya.
Inovasi yang diharapkan Komisi IV adalah melibatkan aparat pemerintah desa dalam validasi BDT. Karena pemerintah desa berhadapan langsung dengan masyarakat. Dan tahu persis kondisi ekonomi masyarakat.
Untuk melibatkan aparat desa dalam validasi BDT ini, sambung Jasin, akan berkonsekuensi pada pembiayaan. Karena itu, dana desa (Dandes) perlu diarahkan untuk mendukung kegiatan validasi BDT.
“Tapi kan tidak juga boleh sembarangan pakai dana desa. Aparat desa sekarang ini takut kalau salah memanfaatkannya. Makanya harus ada payung hukum yang mengaturnya. Kemenko PMK bisa mengkoordinasikannya dengan Kemendagri,” paparnya. (gp/hg)
