Hargo.co.id, GORONTALO – Pantas saja, banyak bandar Narkoba yang menjadikan Gorontalo sebagai salah satu pasar peredaran barang laknak tersebut. Pengguna Narkoba di Gorontalo ternyata cukup tinggi.
Data hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2017, menyebutkan, pengguna barang laknak di daerah ini jumlahnya sudah mencapai 10.244 orang.
Jika dilihat dari segi usia, sebagian besar usia penyalahguna narkoba dikisaran 10-35 tahun.  Yang bisa direhab baru sekitar 900 orang atau dikisaran 8 persen dan sisanya masih berkeliaran.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto mengatakan, pada 2012 lalu, Provinsi Gorontalo masuk peringkat lima nasional dengan jumlah penyalahguna narkoba yang mencapai 13.600 orang.
Secara nasional, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat. Bahkan angkanya mencapai sebesar 1,77 persen atau 3,36 juta penduduk Indonesia usia 10-59 tahun menyalahgunakan narkotika.
“Jumlah prevalensi penyalahgunaan narkotika yang begitu besar ini, tentu berdampak pada angka kematian.
Sekitar 30 orang setiap harinya meninggal dunia, karena menyalahgunakan narkotika,” ungkap Oneng Subroto.
“Tahun ini sebetulnya justru sudah turun karena Gorontalo sudah pada level peringkat 27 nasional,” sambung jenderal bintang satu ini.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan Narkoba menimbulkan berbagai masalah kesehatan, masalah sosial dan ekonomi.
â€Narkoba adalah masalah kemanusiaan,†ujarnya.
Lebih lanjut Oneng menuturkan, menurut Badan PBB yang menanganani masalah narkotika, di seluruh dunia telah ditemukan 674 jenis narkoba. Sedangkan data dari Tiongkok ditemukan 800 zat.
Di Indonesia sendiri, narkoba yang teridentifikasi berjumlah 74 zat.  Berdasarkan data dan fakta tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, pada Agustus 2018 telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika (RAN-P4GN).
“Inpres ini merupakan pedoman bagi kita semua di lingkungan pemerintahan untuk melakukan sinergi, bergerak bersama, bahu membahu, melakukan P4GN dan prekursornya sesuai dengan sumberdaya dan kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi, baik itu kementerian dan lembaga di pusat, maupun organisasi perangkat daerah di setiap provinsi, kota dan kabupaten,†tuturnya.
Ditegaskan Oneng Subroto, pihaknya setiap saat melakukan sosialisasi ke tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Harapan kami ke masyarakat harus berani menolak narkoba dalam arti apabila di lingkungan tempat tinggalnya itu ada yang menggunakan narkoba dan ada yang jual beli transaksi narkoba, kalau tidak berani menangkap sendiri maka segera dilaporkan ke kepolisian atau BNN,” kunci mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ini. (gp/hg)
