Hargo.co.id GORONTALO – Sidang dugaan penyimpangan dana reses Dekab Bone Bolango (Bonbol) 2011-2012 memasuki tahap penghujung.
Selasa (9/2), dua terdakwa masing-masing MRK alias Miz, mantan Kepala Bagian Keuangan Dekab Bonbol dan LA alias Lia, mantan Bendahara Pengeluaran Dekab Bonbol dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun.
Selain itu keduanya diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan serta uang pengganti atas kerugian negara Rp 39 juta subsider 4 bulan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kurnia Aji disebutkan, Miz dan Lia melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut yang menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 275 juta.
Kejadian itu berlangsung pada 2011-2012. Ketika itu Dekab Bonbol menyelenggarakan reses pimpinan dan anggota Dekab Bonbol. Kegiatan reses itu menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 sebesar Rp 295 juta.
“Dalam pelaksanaan reses terdakwa Miz dan Lia mempersiapkan dana dan melakuan proses pencairan dana reses tersebut melalui mekanisme tambah uang. Yaitu pembayaran melalui transfer dana kepada bendahara pengeluaran Sekretariat Dekab Bonbol melalui rekening bank,†ungkap JPU Kurnia Aji.
Hanya saja pelaksanan reses berlangsung sehari sementara penggunaan dana reses dibebani selama tiga hari.
Untuk membuat pertanggungjawaban, Miz dan Lia diduga membuat tagihan sewa sejumlah peralatan/gedung. Caranya dengan mengisi/menyesuaikan kwitansi kosong yang sudah ditandatangani dan dicap pejabat tempat dilaksanakannya kegiatan.
“Sehingga terjadi selisih pembayaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan selayaknya,†ungkap Jaksa Kurnia Aji.
Sementara itu Penasehat Hukum kedua terdakwa Hirsam Gustiawan SH mengaku akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
“Kami akan ajukan pendapat kami majelis nanti dituangkan dalam pembelaan kalau bisa minta waktu sepekan,” tutupnya.(csr/hargo)