Hargo.co.id GORONTALO – Peredaran narkoba di provinsi Gorontalo semakin hari terus bertambah.
Bahkan pada Rabu (20/1) sekira pukul 21.30 WITA Polres Gorontalo Kota meringkus dua terduga pengedar sabu di halaman depan salah satu hotel yan ada di Kota Gorontalo.
Mereka yakni MAH alias Eyang dan RK alias Rik, keduanya merupakan warga kelurahan Talumolo, Kota Gorontalo.
Dari tangan Eyang, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 2 paket kecil plus perlengkapan alat hisap serta uang sebesar Rp 151 ribu. Awalnya polisi hanya menangkap Eyang di halaman hotel tersebut.
Pengembangan berikutnya, ternyata barang haram itu diterima dari rekannya Rik yang juga merupakan teman sekampungnya di kelurahan Talumolo. Rik berhasil ditangkap dan ditemukan beberapa alat hisap sabu.
“Barang bukti sabu dari terduga Rik nihil karena sudah habis terjual, paket itu juga di jual kepada Eyang,” rilis humas Polda Gorontalo kepada Hargo.co.id.
Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota. Sementara, Polda Gorontalo dan Polres jajaran tetap mengintensifkan melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba di wilayah provinsi Gorontalo dengan bekerjasama dengan BNN provinsi Gorontalo,” lanjut rilis Polda tersebut. (ndi/hargo)