21 Gram Sabu-Sabu Disita Selama Desember

×

21 Gram Sabu-Sabu Disita Selama Desember

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sabu

GORONTALO, Hargo.co.id – Jajaran Polres Gorontalo Kota akhirnya mengantongi hasil uji labolatorium forensik (Labfor) Makassar, terkait pengungkapan kasus narkoba selama bulan Desember 2016 di Gorontalo Kota.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota mengungkap 3 kasus narkoba dengan 4 tersangka selama bulan Desember 2016 masing-masing MH alias Iti, BS alias Baso, TEW alias Eka dan AC alias Arul. Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikit 17 paket kecil.

Setelah dilakukan uji Labfor, 17 paket narkoba tersebut seberat 21 gram dan merupakan asli jenis sabu-sabu.

“Jadi, hasil uji Labfor Makassar, keempat tersangka juga positif menggunakan narkoba,” jelas Kasat Narkoba, AKP Handy Setunogroho kepada wartawan Gorontalo Post, Rabu (4/1).

Ditambahkan Handy, tiga tersangka diantaranya, BS alias Baso, TEW alias Eka dan AC alias Arul, diduga kuat merupakan sindikat pengedar narkoba antar provinsi se-Sulawesi. Sedangkan MH alias Iti sebagai pengguna narkoba.

“Jadi tersangka MH sebagai pemakai karena kami tidak menemukan barang bukti,” kata alumnus Akpol 2008 ini.

Handy juga menjelaskan, dari 17 paket tersebut sebagian besar dipasok dari wilayah Sulawesi Selatan.

“Bandarnya berasal dari Makassar. Sampai saat ini kami masih berkordinasi dengan pihak kepolisian yang berada di Makassar,” ujar Handy.

Saat ini, berkas perkara narkoba yang melibatkan 4 tersangka ini sedang dalam proses perampungan. Ditargetkan, paling lama pekan dekan akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.(TR-49/hargo)