22 Bacaleg Gugur di Bonbol-Pohuwato Gugur 

×

22 Bacaleg Gugur di Bonbol-Pohuwato Gugur 

Share this article
Ketua KPU Bonbol Adnan berahim menyerahkan dokumen hasil verifikasi keabsahan dokumen perbaikan dan persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara(DCS) DPRD Bonbol pemilu 2019, Jumat(10/8) kemarin kepada Azan Piola salah satu pimpinan Parpol dari PPP yang hadir dan disaksikan Panwas.(Foto Caisar/GP)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kendati hampir dua pekan lamanya. Masa perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) rupanya kurang dimaksimalkan oleh sebagian bacaleg.

Buktinya, hingga tahap penutupan dan hasil verifikasi, masih ditemukan bacaleg yang tak memenuhi syarat calon. Konsekuensinya, bacaleg yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) itupun gugur untuk mengikuti tahap pencalonan selanjutnya.

Seperti pencalonan untuk legislatif Dekab Bone Bolango dan Pohuwato. Sebanyak 22 bacaleg dinyatakan gugur. Terdiri 12 bacaleg Dekab Bonbol dan 10 bacaleg Dekab Pohuwato.

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

Ketua KPU Bonbol Adnan Berahim mengatakan, jumlah bacaleg yang diusulkan parpol peserta pemilu sebanyak 284 orang. Setelah dilakukan verifikasi berkas perbaikan, terdapat 12 bacaleg yang tak memenuhi syarat (TMS).

“Bacaleg yang TMS itu tersebar di Parti Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Berkarya,” ujar Adnan Berahim. PBB dan Hanura tercatat 5 bacaleg. Sedangkan PAN dan Berkarya masing-masing satu orang.

“Mereka dinyatakan TMS karena setelah diteliti, dokumen yang dimasukkan kurang lengkap atau ada dokumen yang tak dipenuhi,” kata Adnan. Sementara itu KPU Pohuwato menetapkan 10 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarakat. 10 Bacalaeg yang TMS itu berasal dari 5 Partai berbeda. Partai Nasdem 1 Bacaleg, Berkarya 3 Bacaleg, serta PKS, Perindo dan PBB masing-masing 2 bacaleg.

Ketua KPU Pohuwato Rinto S Ali meyampaikan, 10 Bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat karena selama masa perbaikan, mereka tak lagi memasukan berkas kelengkapan.

“Dari jumlah bacaleg yang diajukan Parpol sebanyak 295 Bacaleg, ada 10 bakal calon yang tidak melakukan perbaikan dokumen sampai dengan waktu perbaikan dokumen persyaratan berakhir, Sehingga dari 295 Bacaleg yang didaftarkan 13 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, yang dinyatakan telah memensuhi syarat hanya 285 Bacaleg,” ungkapnya.

Kendati demikian, Rinto juga menyampaikan, 10 Bacaleg tersebut tidak mempengaruhi keanggotaan Bacalaeg di masing-masing parpol, dikarenakan dicoretnya 10 Bacaleg tersebut tidak mengurangi keterwakilan perempuan di masing-masing Parpol.

“Untuk keterwakilan perempuan di masing-masing parpol sebagian besar masih terpenuhi sehingga tidak mempengaruhi dapil-dapil yang lain. Namun memang untuk salah satu Parpol, satu Dapilnya terpaksa tidak bisa diikutkan karena memang dari awal tidak memenuhi keterwakilan perempuan di Dapil tersebut,” tandasnya.(csr/mg-02)