Dijelaskan mantan Wakapolres Gorontalo ini, saat melakukan pendistribusian solar ke sejumlah lokasi industri yang ada di Gorontalo, para pelaku mengurangi setiap pasokan yang ada di mobil tangki sebanyak 25 – 50 liter setiap mobil tangki.
Kemudian setiap liter solar yang diambil dari mobil tangki itu, dikumpulkan dalam dua buah tandon besar yang diduga akan digunakan sebagai bahan bakar mobil operasional milik perusahaan itu sendiri, bahkan sebagain lagi diduga akan dijual kembali.
Atas kejadian ini, maka petugas mengamankan sebanyak lima unit mobil tangki yang diduga ada katerkaitan dengan masalah penimbunan solar tersebut. “Sejumlah barang bukti sudah diamankan, diantaranya, tandon yang digunakan untuk menampung solar, 5 buah truck,†ujarnya.
Ditegaskan Bagus Santoso, terkait penangkapan ini apa yang dilakukan oleh para pelaku itu bisa dijerat dengan hukuman pidana UU No.2/2001 tentang Migas pasal 53 huruf C (Penyimpanan BBM tanpa ijin usaha penyimpanan) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/ denda Rp 40 Milliar.
Sementara itu bos PT SKK Marwan Mardjoen ketika dikonfirmasi enggan berkomentar terkait masalah yang menimpa perusahaanya tersebut. “Maaf saya no komen, jangan ditulis dulu komentar saya ya,”kata Marwan Mardjoen singkat.
Terpisah pihak Depo Pertamina Gorontalo juga tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan kepada awal koran ini. “Maaf, kami disini ini hanya staf semua pak.
Para pimpinan kami yang berwewenang memberikan keterangan ke media saat ini berada di luar daereh urusan dinas,”tandas pria yang meminta namanya tidak dikorankan tersebut. (roy/tr-45/hargo).