Sementara itu, setelah melalui proses dan kriteria teknis, akhirnya Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Kesehatan Kota Gorontalo baru mengajukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyebaran penyakit DBD.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dr Nur Albar mengatakan, sesuai dengan kriteria teknis, Kota Gorontalo sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Permenkes 451 tahun 1991 untuk ditetapkan sebagai KLB.
“Dengan sangat mempertimbangan kriteria teknis, kami akan mengusulkan kepada Walikota dan Wawali, sesuai dengan kondisi di lapangan. Januari kita tinggi dan meski di Februari ada tren menurun. Kemungkinan kita akan mengusulkan DBD di Kota Gorontalo untuk ditetapkan jadi KLB,” jelas Nur Albar.
Kepala Bidang P2PM Dikes Kota Gorontalo dr Yana Yanti Suleman menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Dikes Kota Gorontalo memasukan Kota Gorontalo sebagai KLB, yakni adanya peningkatan kasus penderita DBD di Januari.
Bahkan jumlah korban jiwa meninggkat hingga dua kali lipat. Seperti pada tahun lalu, korban meninggal hanya 1 orang, namun tahun ini sudah 4 korban jiwa di bulan yang sama.
“Di sisi lain, ada kelurahan-kelurahan yang sudah KLB, dimana jika tahun sebelumnya tidak pernah terjadi kasus, tahun ini justru ditemukan banyak kasus DBD. Meski demikian, untuk penetapan KLB sendiri harus ada persetujuan dari Walikota Gorontalo terlebih dahulu,” ujarnya.