Hargo.co.id – Empat pelaku yakni RY (34), MD (32), WN (46) dan AG yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Mawar, 14 (nama samaran) terancam dihukum 14 tahun penjara.
Dari penyampaian Polsek Tapa, bahwa dari empat pelaku, dua terlapor telah ditahan. [Baca:Â Bejat! 3 Hari Sekap Gadis 14 Tahun, Pelakunya Ngomong Begini….]
Mereka AG (49) warga Desa Ayula Sejahtera, Kecamatan Tapa, Bone Bolango dan MD (32) warga Kelurahan Dembe I, Kota utara, Kota Gorontalo. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian. [Baca:Â Disekap 3 Hari, Gadis 14 Tahun Digilir 4 Pemuda ]
Kanit Reserse Kriminal Umum Polsek Tapa, Aiptu Rolli Roboth ketika dikonfirmasi mengatakan, atas perbuatan mereka, para pelaku terancam pasal 82 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda lima miliyar rupiah.
“Keduanya di tangkap secara terpisah. AG di Ayula Sejahtera, sementara MD di Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Selasa (2/2),” ungkap Aiptu Rolli. (ndi/hargo)