Hargo.co.id JAKARTA – Sudah 40 perkara yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Senin (18/1) kemarin.
Dari 40 putusan yang dibacakan, 35 gugatan dinyatakan ditolak dengan alasan melewati batas waktu pengajuan gugatan. Sementara lima perkara dikabulkan oleh MK. Namun bukan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, tapi dikabulkan setelah sebelumnya lima penggugat menarik gugatannya.
Dari 35 gugatan yang dinyatakan ditolak dengan alasan melewati waktu pengajuan gugatan tersebut, salah satu daerah peserta Pilkada Serentak, Kabupaten Bone Bolango ada di dalamnya.
Seperti yang terlihat saat MK membacakan gugatan pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi-Rini Susant. Begitu MK mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPUD Bengkulu Selatan, sejumlah pengunjung ramai-ramai menyalami calon wakil bupati peraih suara terbayak, Gusnan Mulyadi. Bahkan teriakan-teriakan sukacita terus menggema.
“Selesai sudah, yessssss,” ujar salah seorang pengunjung sembari bergegas mencabut telepon genggamnya yang selama pembacaan putusan dicolok ke jaringan listrik dan terus digunakan untuk merekam.
Ia pun bergegas penuh senyum kemenangan sembari saling berpelukan dengan sejumlah pengunjung lain.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan, terungkap sejumlah fakta menarik. Bahwa Hakim MK benar-benar berpegang pada aturan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam pasal tersebut diatur ketentuan gugatan paling lambat diajukan 3×24 jam sejak KPUD menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada. Bahkan meski hanya terlambat beberapa menit, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Terhadap fakta-fakta yang terungkap, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan amar putusan dari 35 perkara menyatakan, Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(gir/jpnn/hargo)
Lima Gugatan Dicabut Pemohon:
1. Kabupaten Tobasa (Sumatera Utara),
2. Kotabaru (Kalimantan Selatan),
3. Boven Digoel (Papua),
4. Bulukumba (Sulawesi Selatan)
5. Pesisir Barat (Lampung).
Berikut 35 Gugatan Yang Ditolak MK:
1. Kabupaten Dompu
2. Kabupaten Nabire
3. Kota Tidore Kepulauan
4. Kabupaten Yahukimo
5. Kabupaten Yalimo
6. Kabupaten Asmat
7. Kabupaten Melawi
8. Kabupaten Sekadau
9. Kabupaten Boven Digoel
10. Kabupaten Gresik
11.Kabupaten Solok
12.Tanah Datar
13.Pasaman
14.Kota Tomohon
15.Kabupaten Gowa
16.Kabupaten Kepulauan selayar
17.Kabupaten Pahuwato
18.Kabupaten Hulu Sungai
19.Kabupaten Humbang Hasundutan
20.Kabupaten Siak
21.Kabupaten Tapanuli Selatan
22.Kabupaten Bone Bolango
23.Kabupaten Pemalang
24.Kabupaten Kaimana
25.Kabupaten Poso
26.Kabupaten Manokwari
27.Kabupaten Buru selatan
28.Kabupaten Kutai Barat
29.Kabupaten Mamuju Utara
30.Kabupaten Bengkulu Selatan
31.Kabupaten Tasikmalaya
32.Kabupaten Banggai Laut
33.Kabupaten Kepulauan Aru
34.Kabupaten Sumba Timur
35.Kabupaten Maluku Barat Daya