Burhan Pepen ada di hati

40 Gugatan Ditolak MK, Bone Bolango Salah Satunya

×

40 Gugatan Ditolak MK, Bone Bolango Salah Satunya

Sebarkan artikel ini
Penonton menyaksikan secara langsung sidang di MK lewat layar kaca, Senin (18/1). Foto: Ken Girsang/JPNN

Hargo.co.id JAKARTA – Sudah 40 perkara yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Senin (18/1) kemarin.

badan keuangan

Dari 40 putusan yang dibacakan, 35 gugatan dinyatakan ditolak dengan alasan melewati batas waktu pengajuan gugatan. Sementara lima perkara dikabulkan oleh MK. Namun bukan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, tapi dikabulkan setelah sebelumnya lima penggugat menarik gugatannya.

Dari 35 gugatan yang dinyatakan ditolak dengan alasan melewati waktu pengajuan gugatan tersebut, salah satu daerah peserta Pilkada Serentak, Kabupaten Bone Bolango ada di dalamnya.

Seperti yang terlihat saat MK membacakan gugatan pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi-Rini Susant. Begitu MK mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPUD Bengkulu Selatan, sejumlah pengunjung ramai-ramai menyalami calon wakil bupati peraih suara terbayak, Gusnan Mulyadi. Bahkan teriakan-teriakan sukacita terus menggema.

“Selesai sudah, yessssss,” ujar salah seorang pengunjung sembari bergegas mencabut telepon genggamnya yang selama pembacaan putusan dicolok ke jaringan listrik dan terus digunakan untuk merekam.

Ia pun bergegas penuh senyum kemenangan sembari saling berpelukan dengan sejumlah pengunjung lain.

Dalam pembacaan pertimbangan putusan, terungkap sejumlah fakta menarik. Bahwa Hakim MK benar-benar berpegang pada aturan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam pasal tersebut diatur ketentuan gugatan paling lambat diajukan 3×24 jam sejak KPUD menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada. Bahkan meski hanya terlambat beberapa menit, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Terhadap fakta-fakta yang terungkap, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan amar putusan dari 35 perkara menyatakan, Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(gir/jpnn/hargo)

Lima Gugatan Dicabut Pemohon:

1. Kabupaten Tobasa (Sumatera Utara),

2. Kotabaru (Kalimantan Selatan),

3. Boven Digoel (Papua),

4. Bulukumba (Sulawesi Selatan)

5. Pesisir Barat (Lampung).

Berikut 35 Gugatan Yang Ditolak MK:

1. Kabupaten Dompu

2. Kabupaten Nabire

3. Kota Tidore Kepulauan

4. Kabupaten Yahukimo

5. Kabupaten Yalimo

6. Kabupaten Asmat

7. Kabupaten Melawi

8. Kabupaten Sekadau

9. Kabupaten Boven Digoel

10. Kabupaten Gresik

11.Kabupaten Solok

12.Tanah Datar

13.Pasaman

14.Kota Tomohon

15.Kabupaten Gowa

16.Kabupaten Kepulauan selayar

17.Kabupaten Pahuwato

18.Kabupaten Hulu Sungai

19.Kabupaten Humbang Hasundutan

20.Kabupaten Siak

21.Kabupaten Tapanuli Selatan

22.Kabupaten Bone Bolango

23.Kabupaten Pemalang

24.Kabupaten Kaimana

25.Kabupaten Poso

26.Kabupaten Manokwari

27.Kabupaten Buru selatan

28.Kabupaten Kutai Barat

29.Kabupaten Mamuju Utara

30.Kabupaten Bengkulu Selatan

31.Kabupaten Tasikmalaya

32.Kabupaten Banggai Laut

33.Kabupaten Kepulauan Aru

34.Kabupaten Sumba Timur

35.Kabupaten Maluku Barat Daya