Kepala Seksi Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Gorontalo Syahrul, SH mengatakan untuk perpanjangan izin untuk menjadi warga negara asing yang bekerja di Indonesia berlaku 1 tahun sekali.
Untuk pekerja yang wilayah kerjanya di kabupaten/kota, maka perpanjangan izinya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, sementara untuk wilayah kerja lintas kabupaten/kota perpanjangannya di tingkat provinsi.
“Sejauh ini kami belum menemukan adanya tenaga kerja ilegal. Selain hal itu bukan menjadi wewenang kami, belum ada pula laporan yang masuk menyangkut hal tersebut. Tugas untuk menyelidiki TKA ilegal itu di Kantor Imigrasi. Di kita tinggal perpanjangan izin dari kementrian saja,” tegasnya.
Sementara itu Kadis Sosial dan Nakertrans Bone Bolango Mery Ngaju mengatakan untuk menjadi TKA harus ada prosedur dan mekanisme yang dilalui, yakni harus ada Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA) serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sementara untuk enam orang warga China itu tidak ada dokumen RPTKA dan IMTKA.
“Kami tidak bisa memberikan tindakan karena itu kewenangan kepolisian maupun pihak Imigrasi Kemenkumham,” tandasnya.
Sementara itu bukan hanya Bone Bolango saja yang memiliki TKA. Di Gorontalo Utara juga tersebar TKA asal Tiongkok.
Kadis Nakertrans Gorut Ahmad Patilima, mengatakan, 18 TKA Tiongkok semuanya laki laki dan sudah bekerja sejak beberapa bulan lalu.
“Sesuai data kami baru itu tenaga kerja asing yang kerja di Gorut,” terangnya.
Di sisi lain, wisatawan asing yang berkunjung ke Gorut selang 2016 ini, sudah mencapai 800 orang. Ini sebagaimana yang dijelaskan Kadis Pariwisata Frits Ano.
“Bahkan sekarang masih ada beberapa wisatawan mancanegara yang tengah berada di Pulau Raja,” ungkapnya.
Frits menjelaskan, wisatawan asing tersebut berasal dari 11 negara seperti Selandia Baru, Prancis, Belanda, Amerika, Australia, Filipina, Jepang dan Tiongkok.
