“Banyak pula yang tidak tercatat utamanya dari Tiongkok. Dari Manado mereka ini biasanya langsung ke spot pariwisata karena sudah adanya penerbangan langsung Manado-Tiongkok. Setiap tahun mengalami peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara di Horut,” ujar Frits, Selasa (27/12).
Sementara itu, hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, masih sulit untuk mengidentifikasi jumlah warga negara asing (WNA) yang ada di Gorontalo.
“Sulit untuk mengidentifikasi jumlah real WNA yang kini tinggal di Gorontalo. Karena, WNA terdaftar di kantor imigrasi jika mereka melakukan perpanjangan izin tinggal,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Ponco Aji.
Hanya saja, lanjut Ponco, hingga November 2017, jumlah WNA yang telah melakukan perpanjangan izin tinggal di Gorontalo sudah 28 orang.
Selain itu, terdaftar juga 38 orang WNA yang tercatat bekerja di Gorontalo. Diantara ke-38 WNA itu berasal dari 4 negara yaitu, China, Korea, Jepang dan Amerika Serikat.
“Sebagian besarnya adalah pekerja dari China, tapi jumlah rinciannya saya kurang tau,” tuturnya.
Selain itu, menurut Ponco, semakin sulitnya mengidentifikasi jumlah WNA di Indonesia disebabkan adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan bebas visa bagi WNA saat datang ke Indonesia.
“Untuk penyalahgunaan visa sendiri tentu ada sanksinya, tapi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah itu termasuk pidana atau hanya pelanggaran administrasi,” terangnya.
Untuk sanksi pidana sendiri, menurut Ponco, WNA bisa diancam dengan denda maksimal Rp 500 juta dan hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pelanggaran yang tergolong pidana yaitu, pelanggaran izin tinggal yang sudah melampaui batas yang ditentukan atau over stay di Indonesia lebih dari tiga bulan,” tegasnya.
Tapi, jika pelanggaran izin tinggal baru sampai dua bulan, WNA baru diberikan sanksi administrasi, yaitu diharuskan membayar denda sebesar Rp 200.000/ hari dan kemudian dideportasi ke negara asalnya.
“Kami juga rutin melaksanakan razia dan operasi pengawasan WNA ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, untuk informasi adanya WNA Ilegal asal Tiongkok, yang diduga tinggal di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bonebolango, Ponco mengatakan, pihaknya tidak tau menahu soal itu.
“Untuk kasus di Bonepantai saya tidak tau, saya juga baru dapat informasi ini dari anda (wartawan, red). Nanti pasti akan kita tindak lanjuti,” tegasnya. (and/roy/idm/nrt/tr-45/rmb/hargo)
