Hargo.co.id JAKARTA – Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki, penyanyi dangdut Saipul Jamil ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Utara pada Kamis (18/2) pagi.
Artis dangdut yang juga anggota dewan juri D’Akademia pada salah satu stasiun televisi itu, dilaporkan oleh seorang anak laki-laki berinisial DS, karena diduga melakukan pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengaku belum mendapat laporan, apakah langkah Polres Jakut itu merupakan penangkapan atau pemeriksaan biasa.
“Saya belum bisa memastikan apakah ada upaya paksa penangkapan atau tidak. Yang jelas ada laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, lokasi kejadiannya di Kelapa Gading. Hari ini pukul 04.00 WIB tadi korban seorang anak laki-laki DS, pelaku yang dilaporkan inisial SJ (Saipul Jamil),” kata Iqbal saat dikonfirmasi.
Peristiwa dugaan pencabulan, menurut Iqbal, bermula dari pertemuan di acara dangdut di salah satu stasiun televisi swasta.
“Pengakuan korban, bahwa korban merupakan penonton D’Academy. Kurang lebih dua minggu yang lalu, korban dan pelaku diduga sudah tiga kali ketemu. Disitu korban mengaku bahwa disuruh memijat oleh SJ‎ (Saeful Jamil),” bebernya.
Iqbal melanjutkan, bahwa terlapor kurang puas dengan permintaan pijat itu, sehingga terlapor meminta kepada anak tersebut untuk melakukan tindakan bernuansa pencabulan. “Setelah itu ada permintaan-permintaan yang kurang senonoh,” bebernya.
Namun saat ditanya bagaimana perbuatan cabul yang dilakukan terlapor, Iqbal enggan menjawab. Dia hanya mengatakan, masih dalam tahap penyelidikan.
‎Saya tidak sebutkan di sini karena materi penyidikan‎,” tegasnya.
“Kita melakukan penyelidikan dulu apakah dugaan terjadinya perbuatan pidana itu ada atau tidak. Sehingga kita masih melakukan penyelidikan,” tandasnya. (Mg4/jpnn/hargo)