Hargo.co.id GORONTALO – Anggota Gabungan Satuan Reserse dan Kriminal dan Satuan Intelejen Polres Bone Bolango berhasil membekuk salah seorang yang diduga menjadi agen judi togel di Bone Bolango.
Sebut saja YM (35), pria yang merupakan warga Desa Bulontalangi Barat, Kecamatan Tapa itu, tak bisa berkutik setelah tertangkap tangan tengah melakukan rekapan para pemasang judi kupon putih tersebut. Kemarin, (2/3).
Dari tangan YM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekapan 1 lembar, Uang tunai Rp 225 ribu, 1 Unit Hp, 20 rekapan lembar Kosong.
Informasi yang di rangkum Gorontalo Post (group Hargo.co.id), dalam pengerebekan Judi Togel itu, petugas mendapat informasi perihal aktivifitas judi togel di salah satu tempat yang ada di Desa Bulontalangi.
Atas informasi itu maka, petugas langsung menyusun strategi untuk menangkap basah para pelaku. Hanya saja ketika dilakukan penggerebekan, polisi hanya menemukan YM tengah asyik melakukan rekapan judi togel.
Kepala Bidang Humas Polda Groontalo AKBP Bagus Susanto ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kasus itu kata Bagus, tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut penyidik Reskrim Polres Bone Bolango.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi praktek judi togel sebab hanya akan membawa mudharat, dan Kami Polda Gorontalo dan Polres jajaran akan terus melakukan tindakan hukum kepada para pelaku judi. Masyarakat diharapkan ikut aktif memberantas peredaran judi di wilayah Provinsi Gorontalo,”tandasnya. (roy/tr-49/hargo).