Anggaran Dibatalkan, 20 Ribu Jatah Listrik Desa Dicoret

×

Anggaran Dibatalkan, 20 Ribu Jatah Listrik Desa Dicoret

Share this article
Konsultasi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke PLN Wilayah Suluttenggo akhir pekan lalu, berkaitan jatah program Listrik Desa Gorontalo 2019 yang sudah tidak dianggarkan Kemenkeu. (Foto Istimewa)

Pada kesempatan itu, Komisi II sambung Chamdi meminta PLN Suluttenggo agar bisa menindaklanjuti persoalan program lisdes Gorontalo. Karena program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat utamanya di wilayah terpencil yang belum mendapatkan sambungan listrik gratis.

“Ini program yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kami juga sudah menyampaikan ke masyarakat. Bahwa akan ada program listrik gratis dari pemerintah pusat pada tahun ini dengan jumlah yang sangat besar. Tapi tahu-tahu anggarannya ditiadakan,” tandas Chamdi.

Hal lain yang juga disampaikan Komisi II berkaitan masalah perbedaan data penerima program lisdes antara pemerintah daerah dengan PLN. Pemerintah daerah menggunakan basis data terpadu. Sementara PLN menggunakan data TNP2K.

Chamdi mengatakan, sesungguhnya tidak ada yang salah dari dua data ini. Karena sama-sama data kemiskinan. Hanya yang memicu persoalan adalah perbedaan update data. Sehingga penentuan penerima program akan berbeda.

“Makanya kita minta agar menggunakan data update yang sama. Kita juga minta PLN ke depan cukup meminta data terkini dari pemerintah daerah berkaitan pengucuran program lisdes APBN. Sehingga ini akan meminimalisir persoalan di lapangan,” tandas Chamdi.

Program lisdes yang diberikan kepada warga miskin, tidak hanya berasal dari dana APBD. Pemerintah daerah juga membiayai program serupa. Meski jumlahnya terbatas dan tidak sebanyak yang dialokasikan oleh APBN. “Makanya kami berharap agar PLN bisa memberikan diskon untuk program lisdes yang dibiayai APBD,” tandasnya.

Lebih jauh Chamdi menjelaskan, pihaknya juga meminta PLN agar bisa mensupport langkah pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang belum mendapatkan sambungan listrik PLN.

Untuk wilayah-wilayah yang jaringan listriknya belum menyala, pemerintah daerah berkeinginan untuk membantu masyarakat dengan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Tapi pembangunan PLTS itu harus mendapatkan izin dari PLN.

“Karena memang ketentuannya seperti itu. Makanya kita berharap kepada PLN agar nanti tidak menerapkan birokrasi panjang terhadap langkah pemerintah daerah membangun PLTS di daerah-daerah yang belum teraliri listrik PLN,” pintanya. (gp/hg)