Hargo.co.id GORONTALO – Bukan hanya petugas pengawas pemilu (panwaslu). Larangan untuk tidak nongkrong di warung kopi ternyata juga turut berlaku bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dimaksudkan untuk menjaga integritas para penyelenggara.
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengemukakan, pada dasarnya baik KPU maupun Bawaslu memang harus menjaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan umum. Termasuk, persoalan netralitas terhadap semua pasangan calon di Pilkada nanti.
“Setiap Komisioner KPU juga dilarang untuk melakukan tindakan atau perilaku yang memberlihatkan sebuah keberpihakan kepada peserta pemilu,” tegas Juri Ardiantoro saat memberikan arahan kepada para komisioner KPU Provinsi maupun kabupaten/kota, Jumat (12/8) malam. Arahan yang dipusatkan di kantor KPU Provinsi Gorontalo itu turut dirangkai dengan peresmian rumah pintar Pemilu 2017.
Menurut Juri, larangan tersebut termasuk di antaranya, kegiatan seperti duduk bersama calon anggota tertentu, ngopi bareng maupun kegiatan atau perilaku yang dinilai oleh orang lain sebagai bentuk keberpihakan.
“Aturan ini harus dipatuhi, kalau dilanggar tentu akan mendapatkan sanksi yang cukup tegas,” tambahnya.
Lebih lanjut Juri mengatakan, sejauh ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu baik setiap tahun mengalami penurunan. “Integritas setiap komisioner KPU baik yang ada di tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi hingga ke tingkat nasional, harus terus dijaga dengan baik,†tegas Juri Ardianto.(tr-45/hargo)
