Hargo.co.id, GORONTALO – Rencana revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Anggota Legislatif menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan metode penghitungan keterwakilan perempuan. Nampaknya telah diantisipasi oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Pohuwato, misalnya. Sebelum revisi aturan main Pemilu 2024 itu disahkan, PAN Pohuwato yang dinakhodai Mohamad Afif itu telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Salah satunya melakukan pergeseran Bacaleg perempuan dibeberapa dapil saat tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Mohamad Afif, ditemui usai mengajukan rancangan DCT di KPU Pohuwato, menyebutkan, dalam tahapan pencermatan rancangan DCT ini pihaknya melakukan pergeseran calon di beberapa dapil, utamanya untuk Bacaleg perempuan.
“Iya, jadi ini langkah antisipasi kami biar tidak ada pekerjaan setelah nanti jika ada Revisi (PKPU) terbaru. Jadi kita sudah siap, kita sudah fokus untuk memenangkan Pileg di 2024,” ungkap Anggota DPRD Pohuwato itu.
Lanjut kata Afif, pergeseran calon yang dilakukan juga dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya aturan baru KPU terkait pencalonan keterwakilan perempuan sebagaimana yang telah diputuskan MA beberapa waktu lalu.
“Karena Ada beberapa dapil yang kelebihan perempuan. Agar supaya tidak lagi muncul aturan baru, biar lagi tidak dirubah-rubah, kita sudah melengkapi 30 persen keterwakilan perempuan untuk dibulatkan ke atas.” ucapnya.
Melakukan pergeseran, kata Afif. Tidak berdampak negatif di PAN Pohuwato, mengingat perombakan yang dilakukan juga mempertimbangkan elektabilitas dari masing-masing calon.
“Tidak masalah, karena caleg kami justru keterwakilan perempuan yang dipindah dapilnya itu justru memiliki basis yang besar disitu. Makanya insya Allah tidak ada masalah,” pungkasnya.(*)
Penulis: Riyan LagiliĀ