April, Bentor Tak Gunakan Helm Standar Ditilang

×

April, Bentor Tak Gunakan Helm Standar Ditilang

Share this article
Ilustrasi

GORONTALO Hargo.co.id  – Awal April 2018 nanti, pengemudi bentor diwajibkan untuk menggunakan helm standar dengan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak diperkenankan lagi menggunakan helm kerupuk atau helm biasa.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dody Munandar SIK, menjelaskan, sejak akhir 2017 silam pihaknya sudah intens melakukan sosialisasi. Oleh karena itu, pada awal April nanti, tak ada lagi sosialisasi atau toleransi terhadap para pengemudi bentor yang masih mempergunakan helm kerupuk atau helm biasa.

Sebaliknya, pengemudi bentor wajib menggunakan helm SNI, baik pengemudi maupun penumpangnya. “Tak ada lagi toleransi. Mereka yang melanggar akan kami tindak,” tegasnya.

Ditambahkan pula oleh alumnus Akpol 2006 ini, pihaknya berharap agar sesama masyarakat bisa saling mengingatkan sehingga tidak ada yang akan terjaring dalam operasi Satuan Lalu Lintas.

Pada dasarnya, kata AKP Dody Munandar, dengan mentaati aturan lalu lintas, dengan demikian masyarakat menjaga diri mereka sendiri, karena tidak sedikit korban kecelakaan lalu lintas diakibatkan dari pelanggaran yang dilakukan. “Mari sama-sama kita tertib berlalu lintas. Ini demi diri kita sendiri dan bukan demi kepentingan aparat Kepolisian,” tegasnya. (kif/hg)