1.120 Ekor Tikus Disita

×

1.120 Ekor Tikus Disita

Share this article
PETUGAS Balai Karantina Pertanian II Gorontalo saat memeriksa tikus mati yang dikirim dari wilayah Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng melalui Pelabuhan Feri Gorontalo. (NATHA/GORONTALO POST)

Hargo.co.id– Sedikitnya 1.120 ekor tikus yang terbungkus dalam 14 boks ikan ditahan di Pelabuhan Penyeberangan Feri Gorontalo, kemarin, Kamis (22/3). Tikus yang dikirim dari wilayah Pagimana, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu tidak memiliki dokumen standar dari Balai Karantina selaku otoritas yang berwenang.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Polsek KP3 mendapatkan informasi bahwa ada pemuatan boks ikan dari arah Luwuk, Sulteng menuju ke Gorontalo. Mendapatkan informasi itu, anggota gabungan yang terdiri dari Polsek KP3, TNI dan Dinas Perhubungan, kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata benar adanya bahwa ada 14 boks putih yang terletak di mobil pickup Suzuki Carry dengan nomor Polisi DM 8069 AE yang berasal dari daerah Luwuk.

Namun isi dari box tersebut bukanlah ikan, melainkan ribuan tikus mati yang terbungkus plastik. Rencananya bakal dibawa ke Pasar Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Dari hasil pemeriksaan, masing-masing box berisikan 80 ekor tikus dengan jumlah total yakni 1.120 ekor tikus.

Ketika dilakukan pemeriksaan izin karantina hewan dari daerah asal, ternyata dokumen tersebut tidak bisa ditunjukkan. Karena itu, anggota gabungan kemudian mengamankan mobil beserta 14 boks tikus ke Polsek KP3 untuk diselidiki lebih lanjut. Tak hanya itu saja, dari hasil penyelidikan, pemilik tikus adalah David Mailake, warga Dangunemo, Sulteng. Sementara sang kurir yang juga pemilik kendaraan bernama Roni, warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Mobil tersebut pun disewa seharga Rp 1,5 juta dalam sekali antar. Rencananya tikus mati ini akan dibawa ke Pasar Tomohon yang telah dipesan oleh pembeli dengan bernama Sandra. “Harganya Rp 10 Ribu per ekor. Selanjutnya, tikus mati ini akan kami serahkan kepada pihak Balai Karantina Hewan Gorontalo.

Kami pun masih akan menyelidiki lebih lanjut persoalan ini. Hanya saja, yang membawa ini adalah kurir. Jadi, rencananya kami akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya. Apalagi hal ini merupakan pertama kalinya di Gorontalo,” ungkap Kapolsek KP3, Iptu Imran Panigoro.

Sementara itu, dokter hewan dari Balai Karantina Pertanian kelas II Gorontalo, wilker pelabuhan laut Gorontalo, Didin Fadila, menyampaikan, berdasarkan wawancara dengan kurir tersebut tikus ini berasal dari daerah Pagimana untuk dibawa ke pasar Tomohon. “Tikus tersebut bukan diedarkan di Gorontalo,” katanya.

Berdasarkan UU Karantina Nomor 16 tahun 1992 dan PP 82 tahun 2000 hewan dan produk turunannya, serta asal hasil dari bahan hewan dan produk-produknya, paket tikus ini harus disertai sertifikat kesehatan produk hewan dari daerah asal. “Untuk selanjutnya kami akan mengeluarkan dokumen 8A dan diserahkan ke PPNS yang ada di karantina dengan di kawal oleh Polsus.

Tugas kami adalah memeriksa sertifkat kesehatan hewan yang dikeluarkan dari daerah asal dengan memperhatikan busuk tidaknya, sanitasinya, kemudian apakah kemasannya mengalami kebocoroan atau tidak,” bilang Didin. Terpisah, Plh. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo, Willy Indrayana, mengungkapkan, barang ini masih ditahan sementara waktu untuk proses penyelidikan.

Barang tersebut tidak bisa ditebus akan tetapi memberikan waktu selama 3 hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh daerah asal. “Bila tidak ada kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Willy.(tr-59/kif/hg)