Hargo.co.id, GORONTALO – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya.
Instruksi Sekda tersebut disampaikannya usai pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pelaporan harta kekayaan ASN dan pemanfaatan aplikasi siHARKA.
“Dengan berakhirnya Bimtek ini, tidak ada lagi alasan dari para ASN yang tidak melaporkan kekayaan,” tegas Suleman pada Bimtek yang diselenggarakan di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Kamis (2/2/2023) itu.
Jika memang dalam pelaksanaannya ada ASN yang masih kumabal tidak melaporkan harta kekayaan mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka kata Suleman, akan ada sanksi yang akan diberikan.
“Minimal sanksi administrasi yang diberikan kepada ASN yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman
