Polisi Amankan 10 Ribu Pil Obat Terlarang dari Seorang Penambang di Pohuwato

Metropolis
Barang bukti ribuan pil obat-obatan hasil sitaan Satnarkoba Polres Pohuwato, Kamis (2/2/2023). (Foto: Moh. Alfatih Lagili/HARGO)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Polres Pohuwato sukses menggagalkan peredaran obat terlarang sebanyak 10 ribu pil. Ini setelah satuan narkoba Polres Pohuwato menangkap seorang pemuda berinisial IB warga Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, pada Kamis (2/2/2023).

Penangkapan terhadap IB bermula dari informasi warga tentang adanya praktik jual beli obat terlarang yang dilakukan salah satu warga yang diketahui beralamat di Desa Buntulia Selatan. Mendengar informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pohuwato langsung melakukan pemantauan dan mendapati pelaku hendak mengambil pesanan di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.

banner 300x300

Tak menunggu lama, tim yang sudah disebar langsung menangkap terduga pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, didapati pesanan yang diambil pelaku berupa 10 ribu pil obat terlarang yang akan dijual kembali ke masyarakat, dimana obat-obatan tersebut didapatkan dari online shop ternama.

Saat diwawancarai, IB mengaku baru melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, dimana barang tersebut didapatkannya dari online shop di Jakarta. Selama beraksi, obat-obatan dijual ke para penambang yang ada di Kecamatan Buntulia dengan harga Rp. 12.500 untuk satu strip.

“Sekali pakai bisa sampai 2 strip pak. Jual di gunung (penambang). Saya juga penambang pak,” tuturnya.

banner 728x485

Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, mengungkapkan, penangkapan IB dilakukan pada pukul 08.00 saat yang bersangkutan sedang mengambil pesanan di salah satu jasa pengiriman. Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pun kata dia berangkat dari penyelidikan Satnarkoba Polres Pohuwato bekerjasama dengan Balai POM dan BNK Pohuwato terkait fenomena penggunaan obat jenis Ifarsyl oleh para pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan beberapa bulan ini, banyak obat-obatan seperti ini beredar di Pohuwato bahkan hampir setiap minggu obat-obat ini masuk di Pohuwato melalui jasa pengiriman. Sehingga dari koordinasi kita bersama Balai POM, juga jasa pengiriman yang ada, kita temukan pelakunya. Tentu ini akan kita proses sebagai efek jera,” ungkapnya saat ditemui di ruangan Satnarkoba, Kamis (2/2/2023).

Mantan Kapolsek Popayato Barat itu pun menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan.

“Untuk ancaman hukumannya itu 5 tahun,” jelasnya seraya menambahkan.

Pengungkapan kasus tersebut pun kata dia, diharapkan bisa menjadi peringatan kepada para orang tua untuk mengawasi generasi muda dari ancaman bahaya Narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Harapanya, dengan pengungkapan ini anak-anak kita akan lebih diedukasi tentang bahaya penggunaan obat terlarang. Apalagi dampaknya bagi kesehatan juga sangat tidak baik,” pungkasnya.(*)

Penulis: Ryan Lagili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *